Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tes SKD CPNS 2021: Cara Cek Jadwal, Syarat, Tata Tertib, Larangan hingga Sanksi

Cara cek lokasi dan jadwal, syarat, tata tertib, larangan hingga sanksi dalam SKD CPNS 2021

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Tes SKD CPNS 2021: Cara Cek Jadwal, Syarat, Tata Tertib, Larangan hingga Sanksi
Warta Kota/Alex Suban
Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Warta Kota/Alex Suban 

- Peserta ujian melakukan Tes Swab PCR, paling lama 2x24 jam sebelum jadwal tes SKD

- Menggunakan masker tiga lapis, ditambah dengan masker kain

- Jaga jarak minimal satu meter

- Cuci tangan dengan sabun/Hand sanitizer

- Bagi peserta SKD CPNS di Jawa, Bali, dan Madura wajib sudah melakukan vaksin dosis pertama

Baca juga: Anda Lulus Tahap SKD CPNS 2021? Ini Ketentuan Selanjutnya

Tata tertib

Berita Rekomendasi

- Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum waktu ujian SKD dimulai

- Pemberian pin registrasi kepada peserta seleksi, ditutup lima menit sebelum jadwal ujian

- Wajib membawa kartu peserta seleksi

- Selanjutnya, Wajib membawa KTP asli dan salinannya atau KK asli dan salinannya, yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang

- Peserta harus sesuai dengan foto yang tertera pada kartu ujian

- Menggunakan pakaian rapi dan sopan

Larangan SKD CPNS 2021

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas