Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Jadi Pelaku Penganiayaan Muhammad Kece, Ini Profil Irjen Napoleon Bonaparte

Profil Irjen Napoleon Bonaparte, terpidana kasus suap Djoko Tjandra yang diduga menganiaya tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Diduga Jadi Pelaku Penganiayaan Muhammad Kece, Ini Profil Irjen Napoleon Bonaparte
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/1/2021). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Kemudian pada 2011, Napoleon dipanggil untuk bertugas di Mabes Polri.

Ia mengawali kariernya di Mabes Polri sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskim Polri.

Lalu, di tahun 2012 Napoleon dipercaya menjadi Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Baca juga: Nasib Irjen Napoleon Bonaparte Beda Dengan Pinangki dan Djoko Tjandra Yang Hukumannya Dikurangi

Baca juga: Pengacara Rizieq Shihab Singgung Sidang Irjen Napoleon: Ini Kasus Nasional dan Jadi Sorotan

Tiga tahun berselang, ia dilantik sebagai Kabag Bindik Dit Akademik Akpol.

Lalu, pada 2016, ia memulai karier sebagai bagian Interpol.

Pertama kali ia menjabat sebagai Kabagkonvinter Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri hingga menjadi ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri pada 2017.

Dilansir Kompas.com, Napoleon kemudian mendapat kenaikan pangkat dari Brigjen menjadi Irjen pada Februari 2020.

Berita Rekomendasi

Kala itu, ia menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri menggantikan Irjen Pol (Purn) Saiful Maltha.

Namun, ia dicopot dari jabatannya tersebut oleh Idham Azis yang kala itu masih menjabat sebagai Kapolri.

Mengutip KompasTV, pencopotan Napoleon tertuang dalam surat telegram (STR) Nomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal 17 Juli 2020 yang ditandatangani oleh As SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Dalam telegram itu, Napoleon dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri.

Ia dicopot karena diduga lalai mengawasi bawahannya hingga terbitnya penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.

"Pelanggaran kode etik maka dimutasi," terang Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (17/7/2020).

Baca juga: Tersangka Muhammad Kece Dianiaya Sesama Tahanan, Polri Dalami Pengawasan Internal Rutan

Baca juga: Sosok Pelaku Penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Masih Misterius

Divonis 4 Tahun

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). Sidang lanjutan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa terkait kasus aliran suap dari Djoko Tjandra yang melibatkan terdakwa. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021). Sidang lanjutan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa terkait kasus aliran suap dari Djoko Tjandra yang melibatkan terdakwa. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas