Calon Hakim Agung Dwiarso Jelaskan Pentingnya RUU Perampasan Aset
Calon hakim agung, Dwiarso Budi Santiarto, menilai kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset cukup penting.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Repro/KompasTV
Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto membacakan vonis hukuman kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Ahok akhirnya divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara.
5. Subiharta (Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Bandung)
6. Suharto (Panitera Muda Pidana Khusus pada MA)
7. Suradi (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA)
8. Yohanes Priyana (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang)
Kamar Perdata
1. Ennid Hasanuddin (Hakim Pengadilan Tinggi Banten)
2. Haswandi (Panitera Muda Perdata Khusus MA)
Berita Rekomendasi
Kamar Militer
1. Brigjen TNI Tama Ulinta Br Tarigan (Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.