Calon Hakim Agung Dwiarso Jelaskan Pentingnya RUU Perampasan Aset
Calon hakim agung, Dwiarso Budi Santiarto, menilai kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset cukup penting.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon hakim agung, Dwiarso Budi Santiarto, menilai kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset cukup penting.
Menurutnya, beleid itu untuk mencegah tak asal ambil aset bagi pelaku tindak pidana korupsi.
"Jadi tidak menjadikan aparat itu sewenang-wenang. Asal ada, ambil, tapi di sini ada guidance-nya," kata Dwiarso dalam uji kelayakan calon hakim agung di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/9/2021).
Dia menilai perlu dibedakan aset hasil kejahatan dengan yang sudah dialihkan atau dicuci. Aturan main itu harus diperjelas.
"Karena semakin jelas di situ aset yang bagaimana yang bisa dirampas," ujar Dwiarso.
Lebih lanjut, Dwiarso menambahkan RUU Perampasan Aset akan mencegah pihak yang berperkara merasa dizalimi.
Baca juga: Dwiarso Disoroti Komisi III soal Vonis Kasus Ahok, dalam Uji Kelayakan Calon Hakim Agung
"Terutama tersangka atau terdakwa ini. Tidak main rampas, nanti enggak jelas akhirnya," ucap dia.
Sebanyak sebelas nama calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial (KY). Mereka yang diusung terdiri dari calon hakim agung kamar perdata, militer, dan pidana.
Berikut adalah daftar nama CHA yang diusulkan:
Kamar Pidana
1. Aviantara (Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan MA)
2. Dwiarso Budi Santiarto (Kepala Badan Pengawasan MA)
3. Jupriyadi (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA)
4. Prim Haryadi (Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA)