Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Hakim Agung Dwiarso Jelaskan Pentingnya RUU Perampasan Aset

Calon hakim agung, Dwiarso Budi Santiarto, menilai kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset cukup penting.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Calon Hakim Agung Dwiarso Jelaskan Pentingnya RUU Perampasan Aset
Repro/KompasTV
Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto membacakan vonis hukuman kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Ahok akhirnya divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon hakim agung, Dwiarso Budi Santiarto, menilai kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset cukup penting.

Menurutnya, beleid itu untuk mencegah tak asal ambil aset bagi pelaku tindak pidana korupsi.

"Jadi tidak menjadikan aparat itu sewenang-wenang. Asal ada, ambil, tapi di sini ada guidance-nya," kata Dwiarso dalam uji kelayakan calon hakim agung di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Dia menilai perlu dibedakan aset hasil kejahatan dengan yang sudah dialihkan atau dicuci. Aturan main itu harus diperjelas.

"Karena semakin jelas di situ aset yang bagaimana yang bisa dirampas," ujar Dwiarso.

Lebih lanjut, Dwiarso menambahkan RUU Perampasan Aset akan mencegah pihak yang berperkara merasa dizalimi.

Baca juga: Dwiarso Disoroti Komisi III soal Vonis Kasus Ahok, dalam Uji Kelayakan Calon Hakim Agung

"Terutama tersangka atau terdakwa ini. Tidak main rampas, nanti enggak jelas akhirnya," ucap dia.

BERITA REKOMENDASI

Sebanyak sebelas nama calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial (KY). Mereka yang diusung terdiri dari calon hakim agung kamar perdata, militer, dan pidana.

Berikut adalah daftar nama CHA yang diusulkan:

Kamar Pidana

1. Aviantara (Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan MA)

2. Dwiarso Budi Santiarto (Kepala Badan Pengawasan MA)


3. Jupriyadi (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan MA)

4. Prim Haryadi (Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA)

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas