Fakta Kasus Irjen Napoleon dan YouTuber Muhammad Kece: Foto Babak Belur hingga Opini MUI
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte kepada YouTuber Muhammad Kece masih bergulir
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte kepada YouTuber Muhammad Kece masih bergulir.
Bareskrim Polri kabarnya akan segera melakukan pemeriksaan kepada jenderal bintang dua itu.
Fakta lain, beredar foto babak belur sang YouTuber akibat dugaan penganiayaan.
Adapun peristiwa yang kabarnya terjadi di Rutan Bareskrim Polri ini juga menyita perhatian berbagai pihak.
Termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan opininya untuk menanggapi kasus tersebut.
Baca juga: Aniaya dan Lumuri Kotoran Muhammad Kece, Kadiv Propam: Irjen Napoleon Bonaparte Masih Polri Aktif
Adapun seperti diberitakan Tribunnews.com sebelumnya,Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Itu adalah lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.
Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Inilah fakta-fakta kasus dugaan penganiayaan Irjen Napoleon kepada Muhammad Kece yang dirangkum Tribunnews.com.
Foto Babak Belur
Tribunnews.com mengabarkan, beredar foto tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece yang babak belur usai diduga mengalami penganiayaan oleh Irjen Napoleon Bonaparte di dalam Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam foto tersebut, Muhammad Kece tampak memakai pakaian berwarna hijau dan berambut telah beruban.
Di wajahnya, Muhammad Kece tampak mengalami luka lebam.
Luka lebam itu terlihat di sekitar mata kiri, bagian bibir dan kening.
Luka itu diduga setelah Muhammad Kece mendapatkan penganiayaan dari Irjen Napoleon.
Dikonfirmasi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan foto itu merupakan Muhammad Kece usai mendapatkan penganiayaan di Rutan Bareskrim.
Dijelaskan Andi, foto itu diambil sekitar pada 26 Agustus 2021 lalu atau sesaat Muhammad Kece telah mendapatkan penganiayaan dari Irjen Napoleon.
"Iya betul (foto tersebut Muhammad Kece)," kata Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).
Andi menerangkan, Kece mengalami 10 luka lebam di sekujur tubuhnya usai dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte.
Adapun lukanya berada di wajah hingga bagian pinggang.
Baca juga: Penampakan M Kece Seusai Babak Belur Dianiaya Irjen Napoleon, Ada 10 Luka Lebam di Tubuhnya
"Hasil VER (Visum et Repertum) korban menjelaskan ada sembilan luka lebam di sekitar wajah dan satu luka lebam di pinggang sebelah kanan," jelasnya.
Namun demikian, Andi menyampaikan kondisi Muhammad Kece telah dalam kondisi sehat. Dia telah mendapatkan perawatan di RS Polri sesaat insiden penganiayaan itu terjadi pada akhir Agustus 2021 lalu.
"Iya sudah berangsur membaik," tukasnya.
Diperiksa Besok
Irjen Napoleon Bonaparte akan diperiksa atas dugaan penganiayaan terhadap tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece pada Selasa (21/9/2021) besok.
"Insha Allah hari Selasa tanggal 21 September 2021 dia (Irjen Napoleon, red) akan diperiksa," kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).
Andi menuturkan penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka.
Rencananya, gelar perkara pun akan dilakukan pekan ini.
"Masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa sebelum gelar penetapan tersangka. Tapi dalam minggu ini," tukasnya.
MUI Bicara
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengatakan ada pelajaran yang bisa dipetik dari peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.
Anwar melihat, sosok Napoleon yang bukan orang sembarang, sebab Napoleon diketahui merupakan petinggi Polri dengan pangkat inspektur jenderal.
"Setinggi apa pun jabatan orang dan sehebat apa pun pengetahuan orang tentang hukum, tapi kalau agama dan keyakinannya diganggu, maka yang akan berbicara selain rasio juga adalah keimanannya," kata Anwar dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Senin (20/9/2021)
Karena keimanannya diganggu dan diremehkan apalagi setelah melihat sikap si pelaku yang mencla-mencle dan tidak mau mengakui kesalahannya, Anwar menilai Napoleon pun bertindak dengan menghajar yang bersangkutan.
"Dan karena dia sadar tindakannya itu menyalahi hukum, maka dia pun mengatakan saya siap untuk menanggung risikonya," kata Anwar.
"Oleh karena itu dari peristiwa ini ke depan kita harus benar-benar bisa menyadari bahwa masalah agama itu sangat sensitif," ujarnya.
Maka itu, Anwar berharap agar negara dan para penegak hukum hendaknya benar-benar cepat tanggap bila ada masalah-masalah yang menyangkut pelecehan-pelecehan terhadap masalah agama.
"Ini penting dilakukan dan untuk menjadi perhatian kita semua agar persatuan dan kesatuan kita sebagai warga bangsa tidak rusak dan dirusak oleh sikap dan perbuatan dari orang seorang atau segelintir orang," paparnya.
Alasan Napoleon
Artikel lain Tribunnews.com menuliskan, beredar sebuah surat terbuka yang diduga dibuat oleh tersangka penghapusan red notice kasus suap Djoko Tjandra itu di dunia maya.
Napoleon membuat pernyataan untuk menjawab dugaan penganiayaan terhadap tersangka kasus penodaan agama, Muhammad Kece di dalam tahanan.
Kuasa hukum Napoleon, Haposan Batubara, mengonfirmasi surat terbuka yang terdiri dari lima poin itu.
Kelima poin itu disampaikan Napoleon karena apa dilakukan Muhammad Kece dianggapnya dapat membahayakan kerukunan umat beragama di Indonesia.
Lima poin surat terbuka terkait tindakan Irjen Napoleon terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece yang disampaikan pada Minggu (19/9/2021):
"Surat Terbuka
Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air. Sebenarnya saya ingin berbicara langsung dengan saudara-saudara semua, namun saat ini saya tidak dapat melakukannya.
Terkait simpang siurnya informasi tentang penganiayaan terhadap Kece, dapat saya jelaskan sebagai berikut:
1. Alhamdulillah YRA, bahwa saya dilahirkan sebagai seorang Muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam yang rahmatan Lil 'alamin.
2. Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah-ku, Al-Qur'an, Rasulullah SAW, dan akidah Islam-ku. Karenanya, saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya.
3. Selain itu, perbuatan Kece dan beberapa orang tertentu telah sangat membahayakan persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia."
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menambahkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Polri.
"Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," tukasnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.
Eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama, berupa penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Napoleon terbukti menerima suap 200 ribu dolar Singapura dan 370 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Tujuan pemberian uang dimaksudkan agar nama Djoko Tjandra dihapus dari daftar DPO atau red notice Interpol.
Sementara itu, Youtuber Muhammad Kece merupakan tersangka kasus penistaan agama yang diunggah dalam akun Youtubenya.
Dia ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Selasa (24/8/2021).
Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Igman Ibrahim, Reza Deni)