Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Setor Uang Pengganti dari Eks Pegawai Pajak Yul Dirga ke Kas Negara

Yul Dirga merupakan terpidana perkara suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Setor Uang Pengganti dari Eks Pegawai Pajak Yul Dirga ke Kas Negara
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti sebesar Rp467,86 juta ke kas negara dari mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3, Yul Dirga, Senin (20/9/2021).

Yul Dirga merupakan terpidana perkara suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.

"Diserahkan oleh jaksa eksekusi KPK Nanang Suryadi," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/9/2021).

Ali menjelaskan, penyerahan uang pengganti itu mengacu pada putusan MA RI Nomor : 1529K/Pid.Sus/2021 tanggal 13 April 2021.

Baca juga: Ombudsman Sebut Presiden Tak Bisa Abaikan Rekomendasi Terkait TWK Pegawai KPK

Uang pengganti wajib diserahkan Yul karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

Pembayaran uang pengganti juga dibutuhkan untuk pengembalian aset atas tindakan rasuah yang dilakukan Yul Dirga.

Berita Rekomendasi

Komisi antikorupsi akan terus mengejar pembayaran uang pengganti Yul sampai lunas.

"Ini sudah menjadi kebijakan penindakan KPK sebagai efek jera dan memaksimalkan pemasukan bagi kas negara," kata Ali.

Baca juga: Menyoal Pemecatan Pegawai KPK, Ombudsman RI Minta Presiden Koreksi Keputusan Pimpinan KPK

Sebelumnya, Yul Dirga divonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Yul Dirga terbukti menerima suap di lingkungan kantor pajak.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yul Dirga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama," kata ketua majelis hakim M. Siradj di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Baca juga: Pemecatan Pegawai KPK, YLBHI Tunggu Kewenangan Presiden Sebelum Ambil Langkah Hukum

Putusan tersebut menggugurkan dakwaan gratifikasi.

Sebelumnya, Yul Dirga didakwa menerima gratifikasi 98.400 dolar AS dan 49 ribu dolar Singapura.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas