Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkeu Sri Mulyani Terima Daftar Inventarisasi Masalah RUU HKPD

Pemerintah bersama DPR masih melanjutkan pembahasan RUU HKPD sebagai bagian dari upaya pemerintah melakukan reformasi fiskal

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Menkeu Sri Mulyani Terima Daftar Inventarisasi Masalah RUU HKPD
ist
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - Mewakili Pemerintah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) dari Komisi XI DPR dan Komite IV DPD 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewakili Pemerintah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) dari Komisi XI DPR dan Komite IV DPD.

Prosesi ini dilaksanakan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, Senin (20/9/2021), secara tertutup.

“Secara resmi kami serahkan DIM dari Komisi XI DPR RI dan dari DPD kepada Pemerintah. Untuk selanjutnya akan dibahas dalam panja yang akan datang,” ujar Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto.

Pemerintah bersama DPR masih melanjutkan pembahasan RUU HKPD sebagai bagian dari upaya pemerintah melakukan reformasi fiskal untuk mendukung reformasi struktural.

Melalui RUU HKPD, pemerintah harapkan dapat mendorong peningkatan kualitas belanja daerah melalui sinergi dan sinkronisasi belanja pusat dan daerah agar seluruh sumber daya fiskal dapat dimanfaatkan secara optimal.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Ancaman Perubahan Iklim ke Negara Miskin Akan Lebih Dahsyat

“Kita perlu untuk terus mengevaluasi dan melakukan perbaikan pada tingkat proses dan hasilnya. Hal ini dilakukan melalui Pemerintah Daerah melakukan belanja daerah yang tidak berdiri sendiri, namun seharusnya juga bersinergi dan sinkron dengan apa yang ini dicapai secara nasional,” ujar Sri Mulyani.

Berita Rekomendasi

Empat pilar utama yang menjadi landasan RUU HKPD yaitu satu di antaranya mengembangkan HKPD dalam meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui kebijakan transfer ke daerah dan pembiayaan utang daerah.

"Kemudian, harmonisasi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, peningkatan kualitas belanja daerah melalui penerapan kebijakan transfer ke daerah berbasis kinerja dan penguatan disiplin belanja daerah, serta pengembangan sistem pajak daerah dan retribusi daerah," pungkas Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas