Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak MS Masih Menunggu Proses Penyelidikan Polrestro Jakpus Perkara Dugaan Pelecehan Seksual di KPI

Pihak terduga korban berinisial MS, mengaku masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian tersebut.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pihak MS Masih Menunggu Proses Penyelidikan Polrestro Jakpus Perkara Dugaan Pelecehan Seksual di KPI
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terduga korban pelecehan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat didampingi kuasa hukumnya Rony Hutahaean dan Reinhard Silaban mendatangi Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021) untuk menjalani tes kejiwaan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terhitung sudah hampir dua pekan perkara dugaan pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat ditangani pihak penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

Namun hingga kini, pihak terduga korban berinisial MS, mengaku masih menunggu proses penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian tersebut.

Anggota kuasa hukum MS, Muhammad Mu'alimin mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, kekinian pihak penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pendalaman keterangan para pihak yang sudah diperiksa.

Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, Hari ini LPSK Bakal Datangi Kediaman Terduga Korban MS

"Kabar terbaru, Polres Jakarta Pusat meminta kami bersabar dan menunggu. Petugas sedang melakukan pendalaman pendalaman keterangan," kata dia saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (20/9/2021).

Tak hanya itu kata Mu'alimin, pihak kepolisian juga masih mengumpulkan beberapa alat bukti dan petunjuk guna menyelesaikan proses penyelidikan.

Terbaru, kata dia, jajaran penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sedang mengupayakan untuk mendapatkan keterangan pakar hukum pidana agar perkara ini menjadi jelas.

BERITA TERKAIT

"Polres Jakpus juga sedang meminta pendapat Pakar Hukum Pidana guna membuat terang kasus ini," katanya.

Baca juga: Meski Sudah Terkenal, Lisa BLACKPINK Tetap Terpukau dengan Artis Hollywood di Met Gala 2021

Meski demikian, pihaknya kata Mu'alimin, tetap bersedia untuk menanti proses penyelidikan yang ditangani oleh aparat penegak hukum saat ini.

Hal itu dia sadari, karena polisi membutuhkan waktu yang lama, mengingat perkara dugaan pelecehan seksual berdasar perundungan ini terjadi pada beberapa tahun lalu.

"Polisi selalu memberi tahu perkembangan kasus pada kami. Kami memahami jika Polisi membutuhkan waktu ekstra. Sebab memang ini kan kasus pelecehan yang sudah terjadi sekian tahun silam," tukasnya.

Diketahui, Kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami oleh pegawai KPI berinisial MS masih berproses di Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Berkat Popularitas Lisa BLACKPINK, Penjual Bakso di Thailand Laris Manis

Penyelidikan pun masih dilakukan polisi dengan mengundang pelapor dan terlapor. Terbaru, MS diperiksa untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang ia alami pada 2019 dan 2020 yang sempat dilaporkannya ke Polsek Gambir.

Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor, yakni RM, FP, RE, EO, dan CL pada Senin (6/9/2021) pekan lalu.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, mengatakan untuk mengusut dugaan pelecehan ini pihaknya telah mengajukan Visum et Repertum Psikiatrikum untuk MS ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Selain itu, polisi juga telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di Komisi Penyiaran Indonesia yang berlokasi di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

"Hari ini kita sudah periksa MS terkait dengan peristiwa yang pernah dilaporkan ke Polsek Gambir pada tahun 2019 dan 2020 lalu. Selanjutnya, kami juga mengajukan Visum et Repertum Psikiatrikum terhadap korban ke RS Polri sekaligus melakukan pengecekan TKP," kata Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas