Apa Saja Tahapan setelah Lolos Tes SKD CPNS 2021? Berikut Penjelasannya
Para peserta yang lolos Tes SKD CPNS 2021, selanjutnya mengikuti tahap tes SKB dan menunggu pengumuman kelulusan.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 telah mulai dilaksanakan pada 2 September 2021.
Tes SKD CPNS 2021 tersebut masih berjalan hingga saat ini.
Para peserta dapat mengecek jadwal pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 di laman sscasn.bkn.go.id.
Lalu jika para peserta lolos Tes SKD CPNS 2021, apa tahapan selanjutnya?
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut tahap selanjutnya setelah lolos Tes SKD CPNS 2021.
Baca juga: Cek Live Score Hasil SKD CPNS 2021, Berikut Link Per Wilayah di Indonesia
Para peserta yang lolos Tes SKD CPNS 2021, selanjutnya mengikuti tahap Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Menurut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. B/750/M.SM.01.00/2020, tujuan Tes SKB adalah untuk menilai keseuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki dengan standarkompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Tes SKB CPNS 2021 diperkirakan akan dilaksanakan sekitar bulan November 2021.
Lalu, setelah lolos Tes SKB, tahapan selanjutnya adalah pengumuman kelulusan.
Panitia akan mengumumkan hasil integrasi Tes SKD dan SKB.
Namun, untuk pelamar yang tidak lolos, dapat menyanggah hasil integritas Tes SKD dan SKB.
Baca juga: Materi CPNS dan PPPK 2021, Lengkap dengan Passing Grade, Syarat, dan Tata Tertib Pelaksanaannya
Setelah masa sanggah, panitia akan mengumumkan hasil sanggah yang mutlak.
Kemudian, pelamar yang dinyatakan lulus, dapat melakukan pemberkasan.
Lalu bagaimana jika para peserta ingin lolos Tes SKD CPNS 2021?
Jika peserta ingin lolos Tes SKD, maka harus memenuhi passing grade.
Peserta sebanyak tiga kali formasi dengan passing grade tertinggi akan mengikuti Tes SKB CPNS 2021.
Dikutip dari Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, berikut rincian nilai ambang batas (passing grade) SKD:
1. Formasi Umum
- TWK : 65
- TIU : 80
- TKP : 166
2. Formasi Kebutuhan Disabilitas
- TIU : 60
- Total SKD : 286
3. Formasi Kebutuhan Khusus Cumlaude
- TIU : 85
- Total SKD : 311
4. Formasi Kebutuhan Khusus DIASPORA
- TIU : 85
- Total SKD : 311
5. Formasi Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua & Papua Barat
- TIU : 60
- Total SKD: 286
6. Formasi Kebutuhan Dokter
- TIU : 80
- Total SKD : 311
7. Formasi Kebutuhan umum: Abk, Rescuer, & Pengamat gunung api
- TIU : 70
- Total SKD : 286
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.