Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Giliran Suyanto Gondokusumo yang Dipanggil Satgas BLBI, Diminta Lunasi Utang Rp 904,47 Miliar

Berdasarkan pengumuman tersebut, diketahui ada dua alamat Suyanto, yakni di Jalan Simprug Golf III kavling 71, Jakarta Selatan; serta 16 Clifton

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Giliran Suyanto Gondokusumo yang Dipanggil Satgas BLBI, Diminta Lunasi Utang Rp 904,47 Miliar
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Konferensi pers Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus berusaha menagih piutang dari para obligor dan debitur BLBI.

Setelah memanggil anggota keluarga Cendana atau keluarga mantan Presiden Soeharto, serta anggota keluarga konglomerat Bakrie, satgas pemburu tunggakan dana BLBI itu kini melayangkan panggilan kepada Suyanto Gondokusumo.

Mantan Presiden Direktur Bank Dharmala itu diminta menemui Satgas BLBI pada Jumat (24/9/2021). Ia dipanggil untuk menyelesaikan tunggakan ke negara sebesar Rp904.479.755.635,85.

Baca juga: Setelah Panggil Keluarga Cendana, Satgas BLBI Panggil Keluarga Bakrie, Tagih Utang Rp 22,67 Miliar

Upaya penagihan terhadap Suyanto diketahui dari pengumuman yang disampaikan oleh Satgas BLBI melalui Harian Kompas pada Selasa (21/9/2021).

Dalam pengumuman bernomor S-7/KSB/PP/2021 itu, Suyanto dipanggil ke Gedung Syarifuddin Prawiranegara Lantai 4 Kementerian Keuangan pada Jumat (24/9/2021) pukul 10.00-12.00. Ia diminta menghadap ke Ketua Kelompok Kerja Penagihan dan Litigasi Tim A Satgas BLBI.

"Agenda menyelesaikan hak tagih dana negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp904.479.755.635,85 (sembilan ratus empat miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah delapan puluh lima sen) dalam rangka PKPS Bank Dharmala," demikian bunyi pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Rionald Silaban itu.

Baca juga: Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Satgas BLBI adalah langkah yang tepat pengembalian uang BLBI

Berita Rekomendasi

Berdasarkan pengumuman tersebut, diketahui ada dua alamat Suyanto, yakni di Jalan Simprug Golf III kavling 71, Jakarta Selatan; serta 16 Clifton Vale Singapura 359689.

Ini adalah pemanggilan ketiga kepada Suyanto. Pada pemanggilan pertama 9 September 2021 lalu Suyanto tidak datang.

Suyanto juga tercatat tidak menghadiri pemanggilan kedua dari Satgas BLBI pada 15 September 2021.

Satgas BLBI menegaskan akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila Suyanto tidak memenuhi kewajibannya.

Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Baca juga: Kasus BLBI Disebut Membentuk Kelompok Paling Kaya, Harta Tidak Habis 7 Turunan

Kehadiran satgas ini adalah dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti.

“Jadi ini adalah hak tagih negara yang berasal dari krisis perbankan tahun 97/98. Jadi memang pada saat itu negara melakukan bailout melalui Bank Indonesia yang sampai hari ini pemerintah masih harus membayar biaya tersebut,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, beberapa waktu lalu.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah akan memanggil semua obligor dan debitur BLBI tanpa terkecuali.

Termasuk memanggil putra bungsu Presiden ke-2 RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.

Mahfud yang juga merupakan Ketua Pengarah Satgas BLBI mengatakan obligor dan debitur BLBI semuanyanya berjumlah 48 orang dengan total utang senilai Rp 111 triliun.

Mereka, kata Mahfud, saat ini di antaranya berada di Singapura, Bali, juga Medan.

"Perlu kami tegaskan bahwa yang diundang itu adalah semua. Sekitar 48 obligor dan debitur yang punya utang kepada negara sebesar Rp 111 triliun. Jadi jangan salah, bahwa ini hanya Tommy Soeharto," kata Mahfud dalam keterangan video Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Rabu (25/8/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas