MAKI Sebut KPK Cukup Panggil Tiga Orang untuk Ungkap King Maker dalam Perkara Pinangki
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, guna mengungkap sosok tersebut, KPK hanya perlu memanggil 3 orang.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut sosok King Maker dalam perkara suap eks jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, guna mengungkap sosok tersebut, KPK hanya perlu memanggil 3 orang.
"Dengan sederhana mereka (KPK) memanggil tiga orang, minimal, Pinangki, Anita, dan Rahmat," kata Boyamin saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Diketahui, Pinangki Sirna Malayasari dan Anita Dewi Kolopaking keduanya sama-sama telah menjadi terpidana dalam kasus ini dan sudah dalam hukum inkrah.
Sedangkan Rahmat, dalam perkara ini merupakan orang yang mempertemukan Pinangki kala menjadi jaksa dengan Djoko Tjandra, tak hanya itu, yang bersangkutan juga sempat dihadirkan sebagai saksi kunci.
Kata dia, karena kasus ini telah memiliki keputusan hukum yang inkrah alias tetap, dengan memanggil ketiganya ini, maka diyakini mereka akan dimungkinkan untuk mengungkapnya.
"Diundang dulu gitu loh, mereka ini kan di pengadilan ditanya hakim ditanya lempar-lemparan. Kalau KPK yang memanggil mesti salah satu mengatakan sesuatu siapa yang di maksud King Maker itu," ucap Boyamin.
Baca juga: KPK Berdalih Tak Berkewajiban Ungkap Sosok King Maker di Perkara Pinangki
"Karena dalam konteks itu setelah dapat vonis, semua itu saya yakin sudah enggak ada ketakutan. Kalau sebelumnya kan bisa saja takut dituntut tinggi," lanjut dia.
Ia meyakini, ketiga nya itu dapat diajak kerjasama untuk mengungkap siapa King Maker alias otak dari rencana pembebasan Djoko Tjandra tersebut.
"Kalau sekarang posisinya ketiganya mestinya Rahmat sebagai saksi bisa diajak kerjasama untuk pembicaraan atau Anita atau Pinangki," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Kasus Pinangki, MAKI Nilai Reformasi di Kejagung Masih Jauh dari Optimal
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan gugatan tersebut, MAKI mendesak KPK untuk mengusut sosok King Maker dalam perkara yang suap yang menjerat eks jaksa Pinangki Malasari terkait pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra.
"Saya hanya ingin KPK itu mengejar King Maker itu, hakim Pengadilan Jakarta Pusat menyatakan ada, tapi belum ditemukan sehingga berkas nya dari KPK itulah yang saya gugat hari ini," kata Boyamin Saiman usai persidangan, Selasa (21/9/2021).
Dalam gugatannya, MAKI menuding KPK telah menghentikan penyidikan perkara suap yang menjerat eks Pinangki terkait perkara tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.