Pemerintah Longgarkan Aturan PPKM Jawa-Bali: Anak di Bawah 12 Tahun Bisa ke Mal, Liga 2 Bisa Digelar
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua minggu, hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua minggu, hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Pemerintah pun melonggarkan beberapa kegiatan masyarakat selama PPKM berlangsung.
Di antaranya, dibukanya mal untuk anak di bawah usia 12 tahun dan pelaksanaan Liga 2 yang boleh digelar sesuai aturan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan tentang pelonggaran aturan selama PPKM.
"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun," katanya dalam keterangan pers virtual, Senin (20/9/2021), dikuti Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Baca juga: Tetap Waspadai Gelombang Ketiga Covid-19 Meski Tak Ada Lagi Kabupaten/Kota di Jawa Bali Level 4 PPKM
Mengenai pelaksanaan Liga 2, Pemerintah memberikan izin pelaksanaan saat PPKM.
"Membuka pelaksanaan Liga 2," kata Luhut.
Namun, pertandingan Liga 2 hanya boleh digelar di kota dan kabupaten level 2 dan 3 di Jawa-Bali.
Pelonggaran PPKM dilakukan karena adanya perkembangan yang baik hingga penggunaan PeduliLindungi saat ini.
Meski demikian, Luhut mengungkapkan akan tetap mengevaluasi kebijakan PPKM.
"Perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," katanya.
"Tapi evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk evaluasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," lanjutnya.
Penerapan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi kini terus berjalan.