Pemerintah Longgarkan Aturan PPKM Jawa-Bali: Anak di Bawah 12 Tahun Bisa ke Mal, Liga 2 Bisa Digelar
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua minggu, hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
![Pemerintah Longgarkan Aturan PPKM Jawa-Bali: Anak di Bawah 12 Tahun Bisa ke Mal, Liga 2 Bisa Digelar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mal-paragon-semarang-sambut-new-normal_20200620_163250.jpg)
Luhut menyebut, sudah tidak ada wilayah yang berada di PPKM Level 4.
![Pengunjung menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat akan menonton film layar lebar di bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/9/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bioskop-di-kota-bandung-diizinkan-kembali-buka_20210916_190638.jpg)
Berikut ini beberapa aturan baru saat PPKM Jawa-Bali hingga 4 Oktober 2021:
- Ada uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun dengan pengawasan orang tua.
Uji coba diterapkan di beberapa wilayah.
Di antaranya, Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya.
- Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota level 3 dan 2.
Namun, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan ketat.
Kategori kuning hijau dan kuning dapat masuk bioskop.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Bioskop Dibuka: Hanya Pengunjung Kategori Hijau dan Kuning Boleh Masuk
- Pembukaan pelaksanaan liga 2 dapat digelar di Kabupaten/Kota level 3 dan 2.
"Membuka pelaksanaan Liga 2," kata Luhut.
Selain itu, pemerintah membatasi jumlah pertandingan Liga 2 yang digelar yakni maksimal 8 pertandingan setiap pekannya.
"Dengan maksimal 8 pertandingan per minggu," katanya.
- Restoran dan fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beropasi dengan kapasitas 50 persen.
- Perkantoran non esensial di Kabupaten/Kota level 3 dapat WFO bagi pegawai yang sdah vaksinasi dan pakai QR PeduliLindungi dengan kapasitas 25 persen.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Nuryanti/Taufik Ismail)
Simak berita lainnya terkait PPKM
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.