Pertanda dan Peluang Laksamana Yudo Jadi Panglima TNI, Wapres Salah Sebut hingga Pengamatan Ahli
Belakangan, nama KASAL, Laksamana Yudo Margono menjadi perhatian terkait calon Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahtjanto.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Miftah
Namun demikian, kata Fahmi, ia melihat peluang Yudo Margono cenderung terus menguat seiring waktu.
Menurutnya tak ada masalah bagi Yudo pribadi dan bagi organisasi TNI jika pergantian dilakukan dalam waktu dekat ataupun menjelang masa pensiun Hadi Tjahjanto.
Ketiadaan penyokong kuat, kata dia, justru lebih membuka peluang bagi Yudo Margono untuk diasosiasikan sebagai 'Jokowi's man' tanpa hadirnya tokoh lain seperti Hendropriyono terhadap Andika.
"Jadi, mempertimbangkan pergiliran matra atau tidak, peluang Yudo Margono tampaknya makin besar," kata Fahmi.
Keyakinan Puan
Tribunnews.com menuliskan, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta publik sabar menunggu nama calon Panglima TNI baru yang akan dikirimkan presiden kepada DPR.
Puan menekankan, pemilihan Panglima TNI adalah hak prerogatif presiden.
“Siapapun nama calon Panglima TNI yang akan dikirim Presiden, DPR berharap dia adalah yang terbaik bagi organisasi TNI dan rakyat, sehingga TNI sebagai alat pertahanan negara bisa melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/9/2021).
Puan menjelaskan, peran TNI adalah sangat vital dalam setiap fase perjalanan bangsa Indonesia.
Apalagi di saat negara ini sedang mengalami sejumlah tantangan dan kondisi yang memerlukan peran besar TNI, seperti penanganan Covid-19, pengendalian kemanan di Papua dan juga ancaman dari militer asing.
“Kita berharap Panglima ke depan melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut,” ucap Puan.
Puan meyakini Surat Presiden (Supres) terkait calon Panglima TNI akan dikirim dalam waktu dekat ke DPR, mengingat lembaga legislatif ini akan memasuki masa reses pada 7 Oktober 2021.
Sementara, masa jabatan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan berakhir pada 8 November 2021.
“Sesuai UU, DPR akan menyampaikan persetujuan paling lambat 20 hari setelah Supres diterima,” ujar Puan.
Puan mengatakan, sikap DPR dalam persetujuan calon Panglima TNI nantinya akan didasarkan pada kepentingan organisasi TNI dan kepentingan rakyat secara luas.
“Bukan didasarkan kepentingan politik sempit, karena politik TNI adalah politik negara,” pungkas Puan.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Malvyandie, Chaerul Umam)