Propam Polri Periksa Kepala Rutan Bareskrim Terkait Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
Rumah Tahanan Bareskrim Polri bersama 6 anggotanya diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polri memeriksa Kepala Rumah Tahanan Bareskrim Polri bersama 6 anggotanya terkait kasus dugaan penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.
"Pemeriksaan dilakukan kepada 7 anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim," kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).
Ia menyampaikan pihaknya juga memeriksa seorang tahanan berinisial H alias C dalam dugaan kasus penganiyaan Muhammad Kece tersebut.
"Pemeriksaan meliputi penyelidikan awal, penyidikan, dan penyusunan resume untuk gelar perkara," jelasnya.
Ia menjelaskan dasar hukum pemeriksaan ini berkaitan dengan Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dasar hukum pemeriksaan bagi Anggota Polri PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan; Pelanggaran terkait peraturan kedinasan," katanya.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Diduga Aniaya Muhammad Kece, Kompolnas: Merusak Citra Polri
Diberitakan sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte diduga perintahkan petugas Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, berpangkat bintara untuk mengganti gembok kamar tahanan Muhammad Kece dengan gembok khusus milik 'Ketua RT'.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan permintaan Irjen Napoleon itu pun diturutin oleh petugas Rutan Bareskrim Polri.
Dijelaskan Andi, alasan petugas Rutan menuruti perintah mengganti gembok itu karena masih menganggap Irjen Napoleon berpangkat jenderal bintang dua.
"Kita tau bersama yang jaga tahanan itu kan pangkatnya bintara. Sementara pelaku ini pangkatnya Pati Polri. Dengan dia meminta supaya tidak usah menggunakan gembok standar itu pasti dituruti oleh petugas jaga," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Propam Bakal Gelar Perkara Dugaan Kelalaian Petugas Rutan Bareskrim Soal Penganiayaan Muhammad Kece
Andi memahami petugas Rutan Bareskrim berpangkat Bintara itu dinilai telah salah menuruti permintaan Irjen Napoleon. Namun, dia juga memahami psikologis yang dialami petugas penjaganya tersebut.
"Equality before the law inilah makanya saya sedang melakukan penyidikan terhadap yang bersangkutan. Nah tetapi kalau kondisi psikologis gak bisa kita abaikan pada saat peristiwa itu terjadi di mana seorang pati meminta kepada bintara supaya tidak usah gunakan gembok standar," jelasnya.
Lebih lanjut, Andi menyampaikan Propam Polri juga tengah memeriksa petugas Rutan Bareskrim Polri yang berjaga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.