Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Cuti Bersama 2022 untuk ASN akan Ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2022.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Aturan Cuti Bersama 2022 untuk ASN akan Ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB
ist
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2022.

Sementara cuti bersama belum ditetapkan karena pemerintah masih melihat perkembangan Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penetapan cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Penetapan untuk ASN akan ditetapkan Kementerian PAN-RB dengan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk aparatur sipil negara," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Pemerintah Belum Tetapkan Cuti Bersama 2022, Lihat Perkembangan Pandemi Covid-19

Sementara untuk aturan pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Muhadjir menyampaikan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta.

Penetapan ini, kata Muhadjir, juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Berita Rekomendasi

"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," ucap Muhadjir.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2022.

Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, pada Rabu (22/9/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas