Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek BLT Subsidi Gaji di kemnaker.go.id, Lakukan Cara Berikut Jika Tak Miliki Rekening Bank Himbara

Bantuan Subsidi Gaji dicairkan secara bertahap, ikuti cara berikut untuk cairkan bantuan jika kamu tak miliki rekening bank Himbara.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cek BLT Subsidi Gaji di kemnaker.go.id, Lakukan Cara Berikut Jika Tak Miliki Rekening Bank Himbara
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang BSU - Bantuan Subsidi Gaji dicairkan secara bertahap, ikuti cara berikut untuk cairkan bantuan jika kamu tak miliki rekening bank Himbara. 

- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH September 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Kategori Penerimanya

Baca juga: Login eform.bri.co.id untuk Cek BLT UMKM, Apakah 2022 Bantuan Masih Disalurkan? Ini Kata Pemerintah

Syarat Penerima BSU:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

Berita Rekomendasi

d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

f. Sektor Usaha

Tahap Penyaluran BSU:

1. Proses verifikasi dilakukan sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.

3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas