Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek BLT Subsidi Gaji di kemnaker.go.id, Lakukan Cara Berikut Jika Tak Miliki Rekening Bank Himbara

Bantuan Subsidi Gaji dicairkan secara bertahap, ikuti cara berikut untuk cairkan bantuan jika kamu tak miliki rekening bank Himbara.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cek BLT Subsidi Gaji di kemnaker.go.id, Lakukan Cara Berikut Jika Tak Miliki Rekening Bank Himbara
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang BSU - Bantuan Subsidi Gaji dicairkan secara bertahap, ikuti cara berikut untuk cairkan bantuan jika kamu tak miliki rekening bank Himbara. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi gaji (BSU) disalurkan secara bertahap bagi para pekerja dan buruh yang terdampak selama masa pandemi.

Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BSU melalui lima tahapan penyaluran.

Hanya pekerja dan buruh yang terdaftar dan sesuai dengan kriteria BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mendapatkan BLT subsidi gaji.

Setiap pekerja atau buruh akan mendapatkan BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

Dikutip dari Instagram @kemnaker, BSU diberikan secara penuh dan tidak dikenakan potongan biaya sama sekali, baik untuk biaya administrasi maupun biaya lainnya.

BSU akan disalurkan langsung kepada penerima melalui rekening bank penyalur, sementara bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara, nantinya akan dibuatkan rekening dari Bank HIMBARA untuk proses penyalurannya.

Baca juga: Cek Penerima Bantuan Perlindungan Sosial PKH Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cair September 2021

Baca juga: Kemenag Pastikan Hoaks Edaran Soal Penerima Bantuan Pesantren

Cara Cek Penerima BSU:

Berita Rekomendasi

1. Kunjungi Website Kemnaker.go.id

- Klik link kemnaker.go.id

- Daftar Akun

- Kemudian login ke akun Anda

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas