Indonesia Kini Punya Pusat Rehabilitasi Narkoba Berstandar Internasional yang Aman
Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat dan generasi muda saat ini masih menjadi masalah serius.
Editor: Alfin Wahyu Yulianto
TRIBUNNEWS.COM - Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat dan generasi muda saat ini masih menjadi masalah serius. Bahkan jumlah penggunanya semakin hari bertambah signifikan.
Kondisi ini tercermin dari pemberitaan media massa yang saban hari menyiarkan kasus narkoba yang pelakunya ditangkap dan ada yang menjalani rehabilitasi, baik laki-laki maupun perempuan.
Sebab itu, sepatutnya hal ini menjadi perhatian pemerintah, dan semua pihak harus berperan bersama memberantas peredaran narkoba di tengah masyarakat yang amat berbahaya merusak fisik dan mental generasi bangsa.
Pada umumnya para pecandu narkoba ini merupakan korban penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang tidak bisa dijerat hukum pidana melainkan harus mendapatkan rehabilitasi baik secara medis maupun sosial.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54 bahwa "Korban Penyalahgunaan Narkotika dan Pecandu Narkotika wajib untuk dilakukan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial".
Proses rehabilitasi bagi para pecandu narkoba bisa diperoleh di layanan pusat rehabilitasi narkoba. Salah satunya Pusat Rehabilitasi Narkoba swasta Ashefa Griya Pusaka, yang sejak lama telah terlibat aktif dalam merehabilitasi para pecandu narkoba di Indonesia.
Sejak tahun 2019 saat pertama kali didirikan, Ashefa Griya Pusaka hingga kini telah merawat lebih dari 1.300 pasien yang tergabung dalam Ashefa Community.
Ashefa Griya Pusaka mengutamakan kualitas pemulihan bagi para pecandu narkoba secara fisik dan psikis sehingga mereka benar-benar dapat bebas dari ketergantungan obat-obatan terlarang.
Dengan mengusung konsep "Pulih, Pengembangan Diri, dan Produktif" atau 3P, Ashefa Griya Pusaka didukung oleh tenaga profesional bersertifikasi yang terdiri atas dokter, psikiater, psikolog dan tim konselor.
Selain itu, Ashefa Griya Pusaka juga telah memiliki ISO 9001:2015 dengan standar kualitas pelayanan yang ramah serta fasilitas yang nyaman, tenang, dan aman.
“Sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara untuk mendukung pemerintah menyelamatkan generasi bangsa dari ketergantungan narkoba. Ashefa Griya Pusaka telah merawat lebih dari 1.300 pasien yang tergabung dalam Ashefa Community dan mengutamakan mutu pemulihan bagi setiap pasiennya," kata CEO Ashefa Griya Pusaka Hendra Aryandie SH kepada media, Selasa (21/9/2021).
“Pasien yang kami tangani antara lain pasien secara sukarela, pasien yang terkait dengan proses hukum, dan pasien yang memperoleh putusan pengadilan,” sebutnya.
Tidak hanya sebagai Pusat Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, Ashefa Griya Pusaka juga telah menjadi yurisprudensi atau sumber hukum yang menjadi rujukan sebagai tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang telah dijatuhkan putusan oleh hakim pengadilan sebagai terdakwa.
“Untuk program rehab narkoba di Ashefa Griya Pusaka disesuaikan dengan kebutuhan pasien, seperti detoksifikasi, rawat inap selama 3 sampai 12 bulan, rawat jalan sebagai program lanjutan dari rawat inap, dan aftercare. Di sini kerahasiaan data pasien dijamin aman,”jelas Hendra.
Untuk bisa menjangkau masyarakat yang lebih luas, Ashefa Griya Pusaka berencana membuka cabang-cabang baru. Saat ini Ashefa Griya Pusaka sudah memiliki enam kantor cabang yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.(*)