Kapolres Jakarta Pusat Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait Perundungan Pegawai KPI
Kapolres Metro Jakpus hadir memenuhi panggilan Komnas HAM untuk jelaskan seputar perkembangan kasus pelecehan dan perundungan pegawai KPI.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemanggilan ulang terhadap pihak Polres Metro Jakarta Pusat oleh Komnas HAM dalam kasus pelecehan dan perundungan pegawai KPI dijadwalkan hari ini.
Kapolres Metro Jakarta Pusat (Jakpus), Kombes Pol Hengki Haryadi memenuhi panggilan Komnas HAM untuk dimintai keterangan seputar perkembangan kasus yang saat ini masih berproses di kantornya.
Humas Komnas HAM mengatakan Hengki datang sekitar pukul 09.00 WIB.
Kedatangan Hengky didampingi oleh jajaran kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat.
"Pak Kapolres hadir, pukul 09.00 WIB," kata Humas Komnas HAM kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: LPSK Dalami Laporan MS Terkait Kasus Dugaan Pelecehan dan Perundungan di KPI
Baca juga: Sudah 2 Pekan, Kuasa Hukum MS Harap Proses Hukum Pelecehan Seksual di KPI Segera ke Penyidikan
Hingga saat ini Hengki masih berada di dalam kantor Komnas HAM untuk menjalani pemeriksaan.
Selain itu, Komnas HAM juga akan meminta keterangan tambahan dari staf sekretariat KPI.
Dijadwalkan ada 4 orang staf sekretariat KPI akan dimintai keterangan Komnas HAM siang nanti.
Sebelumnya Komnas HAM menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Polres Metro Jakarta Pusat setelah pada 15 September 2021 lalu berhalangan hadir.
Alasan pihak Polres Metro Jakarta Pusat tak menghadiri pemanggilan itu karena tengah fokus melakukan penyidikan kasus perundungan MS.