Mahfud MD Usahakan Permohonan Amnesti Saiful Mahdi Segera Diproses
Dengarkan masukan dari berbagai pihak, Mahfud MD akan usahakan permohonan amnesti untuk terpidana Undang-Undang ITE Saiful Mahdi segera diproses.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra memaparkan perlakuan yang menurutnya tidak adil sejak dari awal Saiful Mahdi diproses dan dilaporkan ke Kepolisian hingga dalam persidangan.
“Yang dikritik bukan orang dan pribadi, namun kritik protes atas kejanggalan dan ini dalam rangka mencari kebenaran sebagaimana insan akademis,” kata Syahrul.
Baca juga: Respons Sufmi Dasco setelah Diisukan Bakal Jadi Menko Polhukam Gantikan Mahfud MD
Sedangkan Damar mengulas beberapa kasus serupa yang terjadi menimpa Saiful.
"Dosen-dosen yang mengkritik kebijakan kampus dan terkena pasal ITE. Seharusnya tidak bisa dipidana tetapi dalam prakteknya bisa mengalami proses pidana," kata Damar.
Dalam dialog tersebut Mahfud didampingi Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej, para Staf Khusus, dan Deputi Bidang Penegakan Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo.
Hadir pula sejumlah akademisi, yaitu Herlambang dari Unair dan Ni’matul Huda dari UII.
Baca juga: Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Divonis 3 Bulan Penjara, Kemenko Polhukam Beri Alternatif Langkah Hukum
Diberitakan sebelumnya Dian Rubianty mengantar suaminya, dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh Dr Saiful Mahdi ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menjalani eksekusi penahanan tiga bulan penjara mulai Kamis (2/9/2021).
Suaminya akan dieksekusi dengan penahanan tiga bulan penjara setelah pengajuan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Di depan kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Dian, kemudian menungkapkan perasaannya atas apa yang menimpa suaminya dan juga keluarganya tersebut.