MAKI Belum Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli ke Kejaksaan Agung, Ini Alasannya
Rencana pelaporan itu, kata dia, akan dilayangkan pada November mendatang jika Lili tidak mau juga mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Jika sampai tenggat waktu Lili tidak mengundurkan diri, maka Boyamin akan melaporkan pimpinan KPK itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pasalnya, menurut Boyamin, Lili diyakini telah melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK.
Pasal tersebut melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang menjalani perkara di KPK dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Kalau saya ke sana, saya bikin laporan ke Kejaksaan Agung kan tidak terlalu formal LP, kan gitu," tutur Boyamin.
Boyamin yakin Kejaksaan Agung bisa memproses Lili.
Kejagung juga diminta independen saat memproses Lili jika sudah dilaporkan nantinya.
"Saya berharap Kejaksaan Agung juga bisa mengontrol KPK ini. Ada yang enggak benar ya gantian, kan dulu kejaksaan ada yang enggak benar dikontrol di sini, ya saya berharap Kejaksaan agung bukan balas dendam tapi imbang-imbangan gitu loh," kata dia.
Boyamin juga akan memantau seluruh proses laporannya di Kejaksaan Agung nanti.
Jika menyimpang, MAKI tidak segan menggugat Kejaksaan Agung.
"Nanti kalau tidak ditangani selama tiga bulan saya akan gugat praperadilan, pasti begitu," tegas Boyamin
Diketahui, Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melanggar dua kode etik selaku pimpinan lembaga antirasuah.
Pertama, menggunakan pengaruhnya selaku insan KPK guna kepentingan pribadi.
Yakni meminta Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial untuk membantu pembayaran uang jasa pengabdian saudaranya, Ruri Prihatini Lubis, yang pernah bekerja di PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai selaku plt direktur.
Kedua, Lili dinyatakan terbukti menjalin komunikasi secara langsung dengan Syahrial.
Padahal, Syahrial saat itu tengah berstatus sebagai pihak yang beperkara di KPK.
Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.