Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Belum Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli ke Kejaksaan Agung, Ini Alasannya

Rencana pelaporan itu, kata dia, akan dilayangkan pada November mendatang jika Lili tidak mau juga mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MAKI Belum Laporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli ke Kejaksaan Agung, Ini Alasannya
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pihaknya bakal segera melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Kejaksaan Agung.

Rencana pelaporan itu, kata dia, akan dilayangkan pada November mendatang jika Lili tidak mau juga mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.

"Saya kan sebenarnya masih memberi kesempatan sampai November untuk memohon beliau (Lili) mengundurkan diri. Kalau tidak ya saya terpaksa mengadukan hal yang sama seperti ICW. Kalau ICW ke Bareskrim saya ke Kejagung (Kejaksaan Agung)," kata Boyamin kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).

Baca juga: Pimpinan KPK Lili Pintauli Kembali Dilaporkan ke Dewas, Kali Ini Disebut Telah Buat Kebohongan

Akan tetapi, kata dia, pelaporan tersebut bukan tidak mungkin akan dilayangkan pihaknya dalam waktu dekat.

Bahkan katanya bisa dilakukan pada awal bulan depan.

Hal itu karena menunggu keputusan dari Pimpinan KPK yang akan melakukan pemecatan terhadap 56 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai alih status menjadi ASN.

Berita Rekomendasi

"Tapi mungkin mudah-mudahan kalau ini memang betul (pegawai KPK) diberhentikan nanti 30 September mungkin segera (dilaporkan) setelah itu, kan nunggu apalagi kan ini rangkaian," ucap dia.

Adapun alasan pihaknya belum melayangkan laporan terhadap Lili Pintauli Siregar ke Kejaksaan Agung saat ini karena sengkarut TWK masih berlangsung di KPK.

Boyamin tidak mau kalau MAKI dinilai sebagai penyandera para pimpinan KPK sebelum penetapan pemecatan para pegawai KPK pada akhir bulan ini.

"Kaitannya dengan TWK seakan-akan nyandera pimpinan KPK untuk tidak mecat dituduh nya begitu, tapi kalau memang tanggal 30 itu dipecatkan saya bisa dan sudah tidak ada apa-apa," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lili Pintauli Siregar didesak mundur dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK itu diberi waktu hingga November 2021 untuk menanggalkan jabatannya.

"Terkait dengan Bu Lili saya masih memberikan kesempatan untuk memundurkan diri kira-kira ya sampai November," ucap Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2021).

Jika sampai tenggat waktu Lili tidak mengundurkan diri, maka Boyamin akan melaporkan pimpinan KPK itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pasalnya, menurut Boyamin, Lili diyakini telah melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK.

Pasal tersebut melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang sedang menjalani perkara di KPK dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

"Kalau saya ke sana, saya bikin laporan ke Kejaksaan Agung kan tidak terlalu formal LP, kan gitu," tutur Boyamin.

Boyamin yakin Kejaksaan Agung bisa memproses Lili.

Kejagung juga diminta independen saat memproses Lili jika sudah dilaporkan nantinya.

"Saya berharap Kejaksaan Agung juga bisa mengontrol KPK ini. Ada yang enggak benar ya gantian, kan dulu kejaksaan ada yang enggak benar dikontrol di sini, ya saya berharap Kejaksaan agung bukan balas dendam tapi imbang-imbangan gitu loh," kata dia.

Boyamin juga akan memantau seluruh proses laporannya di Kejaksaan Agung nanti.

Jika menyimpang, MAKI tidak segan menggugat Kejaksaan Agung.

"Nanti kalau tidak ditangani selama tiga bulan saya akan gugat praperadilan, pasti begitu," tegas Boyamin

Diketahui, Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melanggar dua kode etik selaku pimpinan lembaga antirasuah.

Pertama, menggunakan pengaruhnya selaku insan KPK guna kepentingan pribadi.

Yakni meminta Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial untuk membantu pembayaran uang jasa pengabdian saudaranya, Ruri Prihatini Lubis, yang pernah bekerja di PDAM Tirto Kualo di Tanjungbalai selaku plt direktur.

Kedua, Lili dinyatakan terbukti menjalin komunikasi secara langsung dengan Syahrial.

Padahal, Syahrial saat itu tengah berstatus sebagai pihak yang beperkara di KPK.

Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tantang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas