Duduk Perkara Luhut Disebut Main Tambang yang Buat Haris Azhar & Fatia Kontras Dilaporkan ke Polisi
Penjelasan soal dugaan Luhut bermain tambang hingga membuat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan ke polisi.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Whiesa Daniswara
"Pasal yang dilaporkan ada tiga pasal, pertama UU ITE, kemudian pidana umum, kemudian ada mengenai berita bohong," tutur dia.
Tak hanya jalur hukum pidana, Luhut juga berniat menggugat Haris Azhar dan Fatia secara perdata.
Juniver menyampaikan kliennya akan meminta ganti rugi pada Haris dan Fatia hingga Rp 100 miliar.
Baca juga: Luhut: Tidak Ada Lagi Kabupaten atau Kota di Jawa Bali yang Berstatus Level 4 PPKM
Apabila gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim, kata Juniver, uang itu akan disalurkan ke warga Papua.
"Yang sangat menarik, pak Luhut sampaikan bahwa masalah ini akan dilakukan gugatan perdata."
"Dalam gugatan perdata, beliau sampaikan, kita akan menuntut baik kepada Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 M."
"Kalau dikabulkan hakim, akan disambungkan ke masyarakat Papua," jelas Juniver.
Menurut dia, gugatan uang Miliaran Rupiah itu sebagai antusiasme Luhut menyikapi atas tuduhan tidak benar yang merupakan fitnah pencemaran.
Lebih lanjut, Juniver menuturkan pihaknya sudah mengantongi beberapa bukti.
Pihaknya mempercayakan proses hukum perkara ini ke pihak kepolisian.
"Ada beberapa bukti, tentu kami tidak bisa ungkap sekarang. Kita serahkan penyidik untuk mencermati dan menganalisa laporan," tutur dia.
(Tribunnews.com/Maliana/Shella Latifa)