Duduk Perkara Luhut Disebut Main Tambang yang Buat Haris Azhar & Fatia Kontras Dilaporkan ke Polisi
Penjelasan soal dugaan Luhut bermain tambang hingga membuat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan ke polisi.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Luhut melaporkan mereka atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya pada hari ini, Luhut sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.
Luhut menuntut permintaan maaf karena keberatan dituding 'bermain' dalam bisnis tambang emas di Intan Jaya Papua oleh Haris dan Fatia dalam diskusi yang ditayangkan di akun YouTube Haris Azhar.
Baca juga: Luhut Sudah Pertimbangkan Matang Sebelum Melaporkan 2 Aktivis ke Polisi
Lantas, apa dasar Haris dan Fatia menyebut Luhut ikut 'bermain' dalam bisnis tambang emas di Papua?
Pada 12 Agustus 2021 lalu, KontraS mengeluarkan laporan di Kontras.org yang membahas adanya indikasi kepentingan ekonomi dalam serangkaian operasi militer ilegal di Intan Jaya, Papua.
Laporan tersebut menjelaskan bagaimana letak pos militer dan kepolisian yang berada di sekitar konsesi tambang, teridentifikasi terhubung baik secara langsung maupun tidak langsung dengan para jenderal.
Laporan tersebut merupakan hasil kerjasama dari YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan BersihkanIndonesia.
Kemudian, dijelaskan ada empat perusahaan di Intan Jaya yang teridentifikasi dalam laporan ini.
Di antaranya PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).
Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata'Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi.
Termasuk dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam Darewo River Gold Project, West Wits Mining atau pemegang saham PTMQ membagi sejumlah 30 persen saham kepada PT Tobacom Del Mandiri (TDM).
Dalam sebuah terbitannya, West Wits Mining jelas menyebut TDM bertanggung jawab terkait izin kehutanan dan terkait keamanan akses ke lokasi proyek.
TDM merupakan bagian dari PT Toba Sejahtera Group, di mana pemilik saham minoritasnya adalah Luhut Binsar Pandjaitan.
Sementara, melalui video berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang tayang di Youtube Channel Haris Azhar pada 20 Agustus 2021, Fatia kembali menyinggung Luhut.
Dalam diskusi tersebut, Fatia menyebut PT Tobacom Del Mandiri (TDM), anak usaha Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki oleh Luhut, bermain dalam bisnis tambang di Papua.
Baca juga: Haris Azhar Bakal Ikuti Proses Hukum, Sebut Langkah Luhut Tidak Terpuji, Luhut Bilang Difitnah
"PT Tobacom Del Mandiri ini Direkturnya adalah Purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu Pejabat kita."
"Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia dalam diskusi tersebut.
Luhut Resmi Laporkan Haris Azhar dan Fatia Kontras ke Polisi
Seperti diketahui, Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Laporan tersebut merupakan buntut dari video Haris Azhar dan Fatia yang menduga Luhut bermain bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Lantaran keduanya tak segera meminta maaf, Luhut pun melaporkan mereka atas dugaan pencemaran nama baik.
"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya."
"Sudah dua kali (somasi) dia enggak mau, saya mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya."
"Saya kira sudah keterlaluan. Karena saya udah minta dia maaf dua kali. Enggak minta maaf, ya saya ambil jalur hukum," kata Luhut di Polda Metro Jaya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.
Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang menyebut ada tiga pasal yang dituduhkan kepada Haris dan Fathia.
"Secara resmi, memang Pak Luhut yang langsung membuat laporan."
"Pasal yang dilaporkan ada tiga pasal, pertama UU ITE, kemudian pidana umum, kemudian ada mengenai berita bohong," tutur dia.
Tak hanya jalur hukum pidana, Luhut juga berniat menggugat Haris Azhar dan Fatia secara perdata.
Juniver menyampaikan kliennya akan meminta ganti rugi pada Haris dan Fatia hingga Rp 100 miliar.
Baca juga: Luhut: Tidak Ada Lagi Kabupaten atau Kota di Jawa Bali yang Berstatus Level 4 PPKM
Apabila gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim, kata Juniver, uang itu akan disalurkan ke warga Papua.
"Yang sangat menarik, pak Luhut sampaikan bahwa masalah ini akan dilakukan gugatan perdata."
"Dalam gugatan perdata, beliau sampaikan, kita akan menuntut baik kepada Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 M."
"Kalau dikabulkan hakim, akan disambungkan ke masyarakat Papua," jelas Juniver.
Menurut dia, gugatan uang Miliaran Rupiah itu sebagai antusiasme Luhut menyikapi atas tuduhan tidak benar yang merupakan fitnah pencemaran.
Lebih lanjut, Juniver menuturkan pihaknya sudah mengantongi beberapa bukti.
Pihaknya mempercayakan proses hukum perkara ini ke pihak kepolisian.
"Ada beberapa bukti, tentu kami tidak bisa ungkap sekarang. Kita serahkan penyidik untuk mencermati dan menganalisa laporan," tutur dia.
(Tribunnews.com/Maliana/Shella Latifa)