Polisi Pelajari Laporan Luhut Soal Dugaan Fitnah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Polda Metro Jaya telah menerima laporan Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terhadap aktivis Haris Azhar.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan Menteri Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terhadap aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti terkait fitnah dan dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, laporan Luhut akan diserahkan ke Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk diteliti.
Pelimpahan itu dilakukan karena subyek laporan Luhut terkait dengan UU ITE.
"Tadi Pak Luhut sudah membawa beberapa barang bukti yang ada, ini masih akan dipelajari dan meneliti laporan yang ada di Polda Metro Jaya. Laporan itu akan dilimpahkan ke krimsus karena terkait konten video yang masuk dalam ranah ITE," ujar Yusri dalam keterangannya, Rabu (22/9/2021).
Meski begitu, Yusri belum bisa memastikan apakah laporan Luhut itu akan naik ke tingkat penyelidikan atau tidak.
Baca juga: Luhut: Saya Setuju Semua Boleh Bicara dan Mengkritik Asalkan Disertai Data
Untuk itu, laporan Luhut akan dipelajari terlebih dahulu untuk menemukan unsur pidana dengan melakukan klarifikasi lengkap.
"Apakah naik ke tingkat penyelidikan kami akan melakukan pemanggilan saksi-saksi dulu. Jadi kita tunggu saja nanti seperti apa karena ini baru saja laporan polisinya datang," jelas Yusri.
Sebelumnya pada Rabu (22/9/2021) pagi tadi Luhut Binsar Penjaitan melaporkan Haris dan Fatia terkait dugaan pencemaran nama baik. Ia didampingi pengacaranya, Juniver Girsang.
Baca juga: Luhut Polisikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Ingatkan Publik Tidak Ada Kebebasan Absolut
Laporan Luhut terdaftar dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).
Luhut mengatakan pelaporannya ke polisi atas pencemaran nama baik oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di sebuah video yang diunggah di YouTube pada Agustus lalu.
"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Haris Azhar dan Fatia (yang dilaporkan)," kata Luhut kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Luhut menuding konten keduanya di kanal YouTube Haris Azhar sarat dengan fitnah yang tendensius.
Keduanya menyebut Luhut 'bermain' dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Baca juga: Sosok Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS yang Dipolisikan Menko Luhut ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Luhut sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.
Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf terbuka dari Haris Azhar agar ditayangkan di akun YouTube.
Selain itu, Luhut juga melayangkan gugatan perdata dengan nilai Rp 100 miliar.
Apabila tuntutannya dimenangkan di Pengadilan, ia berjanji akan menyumbangkan uang itu ke masyarakat Papua.