Terkait OTT Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, KPK Segel Sebuah Kamar Indekos
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Editor: Adi Suhendi
Kader Partai Gerindra tersebut kemudian naik ke Lantai 2 Gedung Ditreskrimsus Polda Sultra dikawal sejumlah penyidik dan kepolisian.
Tak berselang lama, dua penyidik wanita KPK tampak memikul dua ransel besar dan satu koper hitam dengan menaiki tangga Dirreskrimsus, sekira pukul 03.00 WITA.
Tampak kedua penyidik wanita tersebut mengenakan pakaian hitam, bermasker, salah satu di antaranya membawa koper diduga barang bukti dugaan rasuah tersebut.
Pemeriksaan secara maraton terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan lima orang lainnya berlangsung hingga Rabu (22/9/2021), siang di Polda Sultra.
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (KPK).
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan Bupati Kolaka Timur diperiksa KPK.
"Benar, Tim KPK melakukan OTT pukul 21.00 Wita tadi malam. Bupati Kolaka Timur masih diperiksa bersama lima stafnya," kata Kompol Dolfi Kumaseh di Mapolda Sultra, Rabu (22/9/2021).
Baca juga: KPK Jamin OTT Bupati Kolaka Timur Sesuai Hukum
Kata dia, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat transaksi uang, tetapi Kompol Dolfi Kumaseh enggan menyebut nominal hasil dugaan rasuah tersebut.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri pun membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya, satu diantaranya (Bupati)," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).
Ali mengatakan, Andi Merya Nur belum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Andi Merya, kata Ali, saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Tenggara.
"Betul masih dilakukan pemeriksaan di sana, masih dilakukan pendalaman di sana," katanya.
Andi Merya Nur dan sejumlah pihak lainnya diringkus lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana suap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.