Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Ikut dan Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21 Melalui Bukalapak, Tokopedia, dan Sisnaker

Hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 21 telah diumumkan pada Rabu (22/9/2021), kemarin. Berikut cara ikut dan beli pelatihannya,

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Ikut dan Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21 Melalui Bukalapak, Tokopedia, dan Sisnaker
IG @prakerja.go.id
Inilah cara ikut dan membeli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara ikut dan beli pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21 dalam artikel ini.

Kartu Prakerja merupakan program dari pemerintah untuk mengembangkan kompetensi kerja.

Selain itu, Kartu Prakerja ditujukan untuk para pencari kerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Hasil seleksi Kartu Prakerja gelombang 21 telah diumumkan pada Rabu (22/9/2021), kemarin.

Informasi tersebut disampaikan oleh akun Instagram @prakerja.go.id.

"Selamat bagi sobat yang telah menerima SMS pengumuman sebagai penerima Kartu Prakerja Gelombang 21!,"  tulis akun tersebut.

Setelah menerima SMS, para penerima Kartu Prakerja harus mengikuti pelatihan Kartu Prakerja.

Baca juga: CARA Membeli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, Batas Waktu Pembelian Hanya 30 Hari

Baca juga: HASIL Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21 Sudah Diumumkan, Simak Cara Ikuti Pelatihannya

Berita Rekomendasi

Berikut cara mengikuti pelatihan Kartu Prakerja yang dikutip dari akun Instagram @prakerja.go.id:

1. Cek dashboard Prakerja untuk melihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja

2. Pastikan dana pelatihan sudah tersedia

3. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar, Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Kariermu, atau Tokopedia

4. Pilih pelatihan susai apa yang dibutuhkan

5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS penguman. Jika lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

Para penerima Kartu Prakerja dapat memilih jenis pelatihan apa yang dibutuhkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas