Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Luhut Laporkan Haris Azhar & Fatia Maulidiyanti ke Polisi, juga Minta Ganti Rugi Rp 100 M

Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke polisi. Luhut juga akan minta ganti rugi Rp 100 miliar.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Miftah
zoom-in Menteri Luhut Laporkan Haris Azhar & Fatia Maulidiyanti ke Polisi, juga Minta Ganti Rugi Rp 100 M
Kolase Tribunnews (Youtube Haris Azhar)
Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan 

"Yang sangat menarik, pak Luhut sampaikan bahwa masalah ini akan dilakukan gugatan perdata."

"Dalam gugatan perdata, beliau sampaikan, kita akan menuntut baik kepada Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 M."

"Kalau dikabulkan hakim, akan disambungkan ke masyarakat Papua," jelas Juniver.

Baca juga: Sebut PPKM Dianggap Tak Konsisten dan Sering Berubah-ubah, Luhut Beri Penjelasan Ini

Menurut dia, gugatan uang Miliaran Rupiah itu sebagai antusiasme Luhut menyikapi atas tuduhan tidak benar yang merupakan fitnah pencemaran.

Lebih lanjut, Juniver menuturkan pihaknya sudah mengantongi beberapa bukti.

Pihaknya mempercayakan proses hukum perkara ini ke pihak kepolisian.

"Ada beberapa bukti, tentu kami tidak bisa ungkap sekarang. Kita serahkan penyidik untuk mencermati dan menganalisa laporan," tutur dia.

Berita Rekomendasi

Sempat Layangkan Somasi dan Dijawab Haris

Sebelumnya, kuasa hukum Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, menyebut pihaknya telah menerima surat dari Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar terkait somasi yang dilayangkan.

Akan tetapi, menurut penuturan Juniver, di dalam surat yang diterima pada Rabu (8/9/2021) pukul 14.00 WIB itu, Hariz Azhar belum membahas materi somasi, termasuk permintaan maaf.

"Namun di dalam jawaban suratnya, sama seperti jawaban yang surat pertama, belum membahas substansi materi somasi kami yaitu mengenai bahwa fitnah pencemaran terhadap klien kami itu belum dijawab dengan tegas dan meminta maaf," kata Juniver saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/9/2021).

Pengacara Luhut, Juniver Girsang
Pengacara Luhut, Juniver Girsang (Kompas TV)

Untuk itu, pihak Luhut, dikatakan Juniver, masih menunggu itikad Hariz Azhar melakukan permintaan maaf.

Jika tidak, maka langkah hukum selanjutnya akan dilakukan sebagaimana yang Luhut tegaskan dalam surat somasi.

Baca juga: Disomasi setelah Tuduh Luhut Ikut Bermain dalam Bisnis Tambang di Papua, Haris Azhar Beri Tanggapan

"Tentu kita akan proses secara hukum, terhadap yang kami nyatakan bahwa pernyataan-pernyataan itu fitnah pencemaran nama baik dan kemudian adalah berita bohong," kata Juniver.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas