Apa yang Dimaksud Dana Alokasi Khusus? Berikut Penjelasan, Jenis, Faktor, hingga Bidang yang Didanai
Apa yang dimaksud dengan Dana Alokasi Khusus? Berikut penjelasan, jenis, faktor, stakeholders, hingga bidang yang didanai oleh DAK.
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Program yang menjadi prioritas nasional dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah dalam tahun
anggaran bersangkutan.
Kemudian, Menteri teknis mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah.
Menteri teknis menyampaikan ketetapan tentang kegiatan khusus kepada Menteri Keuangan.
Dana Alokasi Khusus dibedakan menjadi 2, yakni:
- Dana Alokasi Khusus Fisik
Petunjuk teknis pengelolaan DAK Fisik diatur dalam Perpres No. 141 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
- Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Petunjuk teknis pengelolaan DAK Non Fisik diatur dalam Permenkeu No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.
Baca juga: Ada Risiko Penggunaan Uang Negara dalam Situasi Krisis, Menkeu: Kita Libatkan Penegak Hukum
Baca juga: Kemenkeu Antisipasi Risiko Pertanggungjawaban APBN 2021
Dilansir dpr.go.id, berikut faktor penentu, stakeholders penentu, bidang, hingga bidang yang didanai oleh DAK, di antaranya:
1. Faktor-faktor Penentu
DAK nasional ditetapkan dalam APBN, sesuai dengan kemampuan APBN.
Kemudian ditindaklanjuti dengan perhitungan alokasi DAK per daerah.
Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, di antaranya:
- Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK
- Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah
Setelah menerima usulan kegiatan khusus, Menteri Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK.
Penentuan daerah penerima DAK tersebut diharuskan memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria
umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
Kriteria umum sebagaimana dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Kemampuan keuangan daerah dihitung melalui indeks fiskal netto.
Daerah yang memenuhi kriteria umum merupakan daerah dengan indeks fiskal netto tertentu yang ditetapkan setiap tahun.
Kriteria khusus dirumuskan berdasarkan:
- Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus
- Karakteristik daerah.
Kriteria khusus dirumuskan melalui indeks kewilayahan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
Selain itu, kriteria teknis disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK.
Kriteria teknis dirumuskan melalui indeks teknis oleh menteri teknis terkait.
Menteri teknis menyampaikan kriteria teknis kepada Menteri Keuangan.
2. Stakeholders penentu DAK
- Kementerian Keuangan (Direktorat Penyusunan APBN-DJA dan DJPK)
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.
- Kementerian Teknis
3. Bidang DAK
Dalam perkembangannya, penambahan bidang-bidang yang didanai dari DAK telah mengalami penambahan.
Apabila alokasi DAK pada tahun 2005 digunakan untuk mendanai kegiatan di 8 bidang. di antaranya:
- Pendidikan
- Kesehatan
- Jalan
- Irigasi
- Prasarana pemerintahan
- Kelautan
- Perikanan dan air bersih
- Pertanian
Maka pada tahun 2006 dialokasikan untuk mendanai kegiatan di 9 bidang, di antaranya:
- Pendidikan
-Kesehatan
- Jalan
- Irigasi
- Air minum
- Prasarana pemerintahan
- Kelautan dan perikanan
- Pertanian dan lingkungan hidup
4. Bidang yang didanai dari DAK
Bertambah dua bidang lagi pada tahun 2008, yaitu bidang keluarga berencana (KB) dan bidang kehutanan sehingga menjadi 11 bidang.
Pada tahun 2009 juga bertambah menjadi 13 bidang karena adanya penambahan bidang perdagangan dan bidang sarana prasarana perdesaan, untuk selanjutnya mengalami menjadi 14 bidang pada tahun 2010 karena adanya pemisahan Bidang DAK Air Minum dan Sanitasi menjadi DAK Air Minum dan DAK Sanitasi.
Pada tahun 2011, bidang-bidang yang didanai dari DAK menjadi 19 bidang karena adanya penambahan 5 bidang baru, yaitu:
- Bidang listrik perdesaan
- Perumahan dan permukiman
- Keselamatan transportasi darat
- Transportasi perdesaan
- Sarana dan prasarana kawasan perbatasan.
Sama halnya dengan 2011, pada 2012, bidang-bidang yang didanai DAK berjumlah 19.
19 Bidang yang didanai DAK tersebut dapat dijelaskan, di antaranya:
- Pendidikan
- Kesehatan
- Infrastruktur Jalan
- Infrastruktur irigasi
- Infrastruktur air minum
- Infrastruktur sanitasi
- Prasarana pemerintah
- Kelautan dan perikanan
- Pertanian.
- Lingkungan hidup.
- Keluarga berencana
- Kehutanan
- Perdagangan.
- Sarana dan prasarana daerah tertinggal
- Listrik pedesaan
- Perumahan dan permukiman
- Transportasi perdesaan
- Sarana dan prasarana kawasan perbatasan
- Keselamatan transportasi darat.
Baca juga: Ketua DPD RI Minta Menkeu Segera Sahkan Dana untuk Anak Yatim Piatu
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar dana alokasi khusus