Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa yang Dimaksud Dana Alokasi Khusus? Berikut Penjelasan, Jenis, Faktor, hingga Bidang yang Didanai

Apa yang dimaksud dengan Dana Alokasi Khusus? Berikut penjelasan, jenis, faktor, stakeholders, hingga bidang yang didanai oleh DAK.

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Apa yang Dimaksud Dana Alokasi Khusus? Berikut Penjelasan, Jenis, Faktor, hingga Bidang yang Didanai
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi dana Alokasi Khusus (DAK) 

TRIBUNNEWS.COM -  Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Program yang menjadi prioritas nasional dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah dalam tahun
anggaran bersangkutan.

Kemudian, Menteri teknis mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah.

Menteri teknis menyampaikan ketetapan tentang kegiatan khusus kepada Menteri Keuangan.

Dana Alokasi Khusus dibedakan menjadi 2, yakni:

- Dana Alokasi Khusus Fisik

Petunjuk teknis pengelolaan DAK Fisik diatur dalam Perpres No. 141 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.

Berita Rekomendasi

- Dana Alokasi Khusus Non Fisik

Petunjuk teknis pengelolaan DAK Non Fisik diatur dalam Permenkeu No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.

Baca juga: Ada Risiko Penggunaan Uang Negara dalam Situasi Krisis, Menkeu: Kita Libatkan Penegak Hukum

Ilustrasi Dana Alokasi Khusus (DAK)
Ilustrasi Dana Alokasi Khusus (DAK) (ISTIMEWA)

Baca juga: Kemenkeu Antisipasi Risiko Pertanggungjawaban APBN 2021

Dilansir dpr.go.id, berikut faktor penentu, stakeholders penentu, bidang, hingga bidang yang didanai oleh DAK, di antaranya:

1. Faktor-faktor Penentu

DAK nasional ditetapkan dalam APBN, sesuai dengan kemampuan APBN.

Kemudian ditindaklanjuti dengan perhitungan alokasi DAK per daerah.

Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, di antaranya:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas