Apa yang Dimaksud Dana Alokasi Khusus? Berikut Penjelasan, Jenis, Faktor, hingga Bidang yang Didanai
Apa yang dimaksud dengan Dana Alokasi Khusus? Berikut penjelasan, jenis, faktor, stakeholders, hingga bidang yang didanai oleh DAK.
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Program yang menjadi prioritas nasional dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah dalam tahun
anggaran bersangkutan.
Kemudian, Menteri teknis mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah.
Menteri teknis menyampaikan ketetapan tentang kegiatan khusus kepada Menteri Keuangan.
Dana Alokasi Khusus dibedakan menjadi 2, yakni:
- Dana Alokasi Khusus Fisik
Petunjuk teknis pengelolaan DAK Fisik diatur dalam Perpres No. 141 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
- Dana Alokasi Khusus Non Fisik
Petunjuk teknis pengelolaan DAK Non Fisik diatur dalam Permenkeu No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik.
Baca juga: Ada Risiko Penggunaan Uang Negara dalam Situasi Krisis, Menkeu: Kita Libatkan Penegak Hukum
Baca juga: Kemenkeu Antisipasi Risiko Pertanggungjawaban APBN 2021
Dilansir dpr.go.id, berikut faktor penentu, stakeholders penentu, bidang, hingga bidang yang didanai oleh DAK, di antaranya:
1. Faktor-faktor Penentu
DAK nasional ditetapkan dalam APBN, sesuai dengan kemampuan APBN.
Kemudian ditindaklanjuti dengan perhitungan alokasi DAK per daerah.
Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, di antaranya: