Apa yang Dimaksud Dana Alokasi Khusus? Berikut Penjelasan, Jenis, Faktor, hingga Bidang yang Didanai
Apa yang dimaksud dengan Dana Alokasi Khusus? Berikut penjelasan, jenis, faktor, stakeholders, hingga bidang yang didanai oleh DAK.
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
- Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK
- Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah
Setelah menerima usulan kegiatan khusus, Menteri Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK.
Penentuan daerah penerima DAK tersebut diharuskan memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria
umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
Kriteria umum sebagaimana dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Kemampuan keuangan daerah dihitung melalui indeks fiskal netto.
Daerah yang memenuhi kriteria umum merupakan daerah dengan indeks fiskal netto tertentu yang ditetapkan setiap tahun.
Kriteria khusus dirumuskan berdasarkan:
- Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus
- Karakteristik daerah.
Kriteria khusus dirumuskan melalui indeks kewilayahan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
Selain itu, kriteria teknis disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK.
Kriteria teknis dirumuskan melalui indeks teknis oleh menteri teknis terkait.