Apa yang Dimaksud Dana Alokasi Khusus? Berikut Penjelasan, Jenis, Faktor, hingga Bidang yang Didanai
Apa yang dimaksud dengan Dana Alokasi Khusus? Berikut penjelasan, jenis, faktor, stakeholders, hingga bidang yang didanai oleh DAK.
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
- Kelautan
- Perikanan dan air bersih
- Pertanian
Maka pada tahun 2006 dialokasikan untuk mendanai kegiatan di 9 bidang, di antaranya:
- Pendidikan
-Kesehatan
- Jalan
- Irigasi
- Air minum
- Prasarana pemerintahan
- Kelautan dan perikanan
- Pertanian dan lingkungan hidup
4. Bidang yang didanai dari DAK
Bertambah dua bidang lagi pada tahun 2008, yaitu bidang keluarga berencana (KB) dan bidang kehutanan sehingga menjadi 11 bidang.
Pada tahun 2009 juga bertambah menjadi 13 bidang karena adanya penambahan bidang perdagangan dan bidang sarana prasarana perdesaan, untuk selanjutnya mengalami menjadi 14 bidang pada tahun 2010 karena adanya pemisahan Bidang DAK Air Minum dan Sanitasi menjadi DAK Air Minum dan DAK Sanitasi.
Pada tahun 2011, bidang-bidang yang didanai dari DAK menjadi 19 bidang karena adanya penambahan 5 bidang baru, yaitu:
- Bidang listrik perdesaan
- Perumahan dan permukiman
- Keselamatan transportasi darat
- Transportasi perdesaan
- Sarana dan prasarana kawasan perbatasan.
Sama halnya dengan 2011, pada 2012, bidang-bidang yang didanai DAK berjumlah 19.
19 Bidang yang didanai DAK tersebut dapat dijelaskan, di antaranya:
- Pendidikan
- Kesehatan
- Infrastruktur Jalan
- Infrastruktur irigasi
- Infrastruktur air minum
- Infrastruktur sanitasi
- Prasarana pemerintah
- Kelautan dan perikanan
- Pertanian.
- Lingkungan hidup.
- Keluarga berencana
- Kehutanan
- Perdagangan.
- Sarana dan prasarana daerah tertinggal
- Listrik pedesaan
- Perumahan dan permukiman
- Transportasi perdesaan
- Sarana dan prasarana kawasan perbatasan
- Keselamatan transportasi darat.
Baca juga: Ketua DPD RI Minta Menkeu Segera Sahkan Dana untuk Anak Yatim Piatu
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar dana alokasi khusus