Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa yang Dimaksud Dana Alokasi Khusus? Berikut Penjelasan, Jenis, Faktor, hingga Bidang yang Didanai

Apa yang dimaksud dengan Dana Alokasi Khusus? Berikut penjelasan, jenis, faktor, stakeholders, hingga bidang yang didanai oleh DAK.

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Apa yang Dimaksud Dana Alokasi Khusus? Berikut Penjelasan, Jenis, Faktor, hingga Bidang yang Didanai
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi dana Alokasi Khusus (DAK) 

Menteri teknis menyampaikan kriteria teknis kepada Menteri Keuangan.

2. Stakeholders penentu DAK

- Kementerian Keuangan (Direktorat Penyusunan APBN-DJA dan DJPK)

- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.

- Kementerian Teknis

3. Bidang DAK

Berita Rekomendasi

Dalam perkembangannya, penambahan bidang-bidang yang didanai dari DAK telah mengalami penambahan.

Apabila alokasi DAK pada tahun 2005 digunakan untuk mendanai kegiatan di 8 bidang. di antaranya:

- Pendidikan

- Kesehatan

- Jalan

- Irigasi

- Prasarana pemerintahan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas