Apa yang Dimaksud Dana Alokasi Khusus? Berikut Penjelasan, Jenis, Faktor, hingga Bidang yang Didanai
Apa yang dimaksud dengan Dana Alokasi Khusus? Berikut penjelasan, jenis, faktor, stakeholders, hingga bidang yang didanai oleh DAK.
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
Menteri teknis menyampaikan kriteria teknis kepada Menteri Keuangan.
2. Stakeholders penentu DAK
- Kementerian Keuangan (Direktorat Penyusunan APBN-DJA dan DJPK)
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.
- Kementerian Teknis
3. Bidang DAK
Berita Rekomendasi
Dalam perkembangannya, penambahan bidang-bidang yang didanai dari DAK telah mengalami penambahan.
Apabila alokasi DAK pada tahun 2005 digunakan untuk mendanai kegiatan di 8 bidang. di antaranya:
- Pendidikan
- Kesehatan
- Jalan
- Irigasi
- Prasarana pemerintahan