Bareskrim Bakal Gelar Pra-Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
Bareskrim Polri bakal menggelar pra rekonstruksi mengenai dugaan kasus penganiayaan yang dialami Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakar
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri bakal menggelar pra rekonstruksi mengenai dugaan kasus penganiayaan yang dialami Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada hari ini Jumat (24/9/2021).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan pra rekontruksi bertujuan melakukan konfrontir antara keterangan saksi dengan saat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi.
"Hari ini dan besok penyidik akan melaksanakan pra rekon berdasarkan hasil konfrontir beberapa saksi kemarin," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (24/9/2021).
Andi menyampaikan pihaknya masih belum mengetahui apakah Irjen Napoleon Bonaparte selaku terlapor akan dilibatkan langsung dalam pra rekontruksi ini.
"Penyidik nanti yang akan mempertimbangkan," tukasnya.
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece.
Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Tak Mau Terulang Kasus Muhammad Kece, Polri Perketat Pengamanan Rumah Tahanan
Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman.
"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).
Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus penganiayaan tersebut. Nantinya, pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara.
"Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat-alat bukti lainnya yang relevan tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar dia.
"Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian. Dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.