Kasus Asabri, Direktur Mandiri Sekuritas hingga BRI Danareksa Sekuritas Diperiksa Kejagung
Leonard Eben Ezer mengatakan keempat saksi yang diperiksa untuk pendalaman tersangka 10 manajer investasi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer mengatakan keempat saksi yang diperiksa untuk pendalaman tersangka 10 manajer investasi.
"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain RMOYND selaku Direktur PT. Mandiri Sekuritas diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)," kata Leo dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).
Selain RMOYND, penyidik juga memeriksa ASS selaku Direktur PT Pilar Mas Investindo, WA selaku Mantan Head of Relationship Manager and Product Development PT. OSO Manajemen Investasi dan BSPB selaku Direktur PT. BRI Danareksa Sekuritas.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," tukasnya.
Baca juga: Sidang Korupsi Asabri, Saksi Sebut Pengelolaan Investasi Ikut Perintah Direksi
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan 10 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero).
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan penyidik menduga telah terjadi korupsi dalam pengelolaan dana dan investasi di perusahaan pelat merah tersebut pada periode 2012 hingga 2019.
"Tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
10 tersangka korporasi yang dijerat penyidik berinisial PT IIM; PT MCM; PT PAAM; PT RAM; PT VAM; PT ARK; PT OMK; PT MAM; PT AAM; dan PT CC.
Menurut Leonard, penetapan tersangka perusahaan manajer investasi telah melalui proses gelar perkara (ekspose) oleh penyidik Kejaksaan.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus Manajer Investasi, telah menemukan fakta reksadana yang dikelola MI yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen," ucap dia.
Lebih lanjut, Leonard menjelaskan pengelola dana investasi itu dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun.
"Sehingga, perbuatan manajer investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan Fungsi-fungsi manajer investasi serta peraturan lainnya yang terkait," tukasnya.
Atas perbuatannya itu, perusahaan manajer investasi ini dijerat Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.