Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbudristek Tunda Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap I, Cek gurupppk.kemdikbud.go.id

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menunda pengumuman hasil seleksi Kompetensi I Guru PPPK 2021.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kemendikbudristek Tunda Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap I, Cek gurupppk.kemdikbud.go.id
Tangkap layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Pengumuman nomor 5363/B/GT.01.00/2021. Dalam artikel mengulas tentang ditundanya pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Guru PPPK 2021 Tahap I. 

Adapun sebagai informasi, berikut ini ketentuan Seleksi Kompetensi yang tertuang dalam surat nomor 3768/B/GT.01.00/2021.

Surat tersebut, berisi tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021.

1. Seleksi Kompetensi I

Seleksi Kompetensi I diperuntukkan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan terdaftar di Dapodik.

2. Seleksi Kompetensi II

Peserta Seleksi Kompetensi II yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I memilih ulang formasi dalam instansi kewenangan yang sama dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Baca juga: 100.000 Guru Honorer Dipastikan Lolos Jadi PPPK, Mendikbudristek Ucapkan Selamat

3. Seleksi Kompetensi III

Berita Rekomendasi

Peserta seleksi yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti Seleksi Kompetensi III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.

Peserta seleksi kompetensi III dapat memilih formasi di seluruh wilayah Indonesia dan sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi I, II, dan III diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi PPPK Kemdikbudristek menjawab sanggahan maksimal 7 (tujuh) hari setelah akhir masa sanggah.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fahdi Fahlevi/Widya)

Simak berita lain terkait PPPK 2021


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas