Inikah 6 Calon Wakil Ketua DPR Pengganti Azis Syamsuddin? Ada Nama Nurul Arifin
Adies nenyebut jika keputusan resminya ada di tangan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Azis Syamsuddin resmi mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua DPR RI.
Politikus Golkar ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Saat ini mengemuka siapa sosok pengganti Azis sebagai pimpinan DPR RI.
Terkait hal itu, Sekretaris Fraksi Golkar DPR Adies Kadir mengatakan bahwa partainya segera menyiapkan sosok pengganti Azis Syamsuddin di posisi Wakil Ketua DPR.
Hal itu disampaikan Adies dalam peryataan resmi DPP Partai Golkar di Kantor Fraksi Partai Golkar, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
"Saya bilang, dalam waktu dekat. Artinya secepat-cepatnya (mencari pengganti Azis,red)," kata Adies.
Baca juga: Golkar Prihatin Azis Syamsuddin dan Alex Noerdin Terjerat Kasus Korupsi
Lalu siapa sosok penggantinya?
"Di Partai Golkar semua kader mempunyai kans, siapa pun punya kans untuk menduduki jabatan tersebut. Kami punya 85 orang, semua punya kans menduduki jabatan tersebut," jelas Adies.
Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI ini juga nenyebut jika keputusan resminya ada di tangan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
"Dan hal ini adalah hak prerogratif dari Ketum Partai Golkar," kata Adies.
Inikah sosok pengganti Azis Syamsuddin?
Azis Syamsuddin memegang jabatan mentereng di DPP Partai Golkar.
Dia adalah 1 dari 11 orang Wakil Ketua Umum Partai Golkar.
Sesuai UU MD3, pengganti Azis sebagai wakil ketua DPR akan diambil dari anggota DPR Fraksi Golkar.
Soal pergantian Pimpinan DPR RI ini mengacu kepada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang belum mengalami perubahan.
Termasuk Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR yang mengatur soal pengunduran diri dan pergantian Ketua DPR.
Pada UU MD3 itu terdapat Pasal 87 ayat (1) yang menyebutkan 'Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan'. Pasal 87 ayat (2) huruf b menyatakan Pimpinan DPR diberhentikan karena 'melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR'.
Jika melihat dari struktur pengurus DPP Partai Golkar maka ada 11 nama elite Golkar yang menjabat Wakil Ketua Umum Golkar yang berpeluang menggantikan Azis Syamsuddin.
Namun persoalannya tidak semuanya saat ini menjadi anggota DPR RI.
Seperti misalnya Agus Gumiwang Kartasasmita, Roem Kono dan Nurdin Halid.
Otomatis mereka tidak bisa menjadi Wakil Ketua DPR RI.
Informasi yang diperoleh Tribunnews.com, Sabtu (25/9/2021) di luar itu ada beberapa elite Golkar yang berpeluang jadi Wakil Ketua DPR di luar wakil ketua umum karena dikenal ketokohannya serta memegang jabatan strategis sebagai ketua DPP Golkar.
Mereka diantaranya
1. Kahar Muzakir
Kahar Muzakir saat ini menjabat wakil ketua Umum Golkar. Di DPR dia dipercaya sebagai Ketua Fraksi. Kahar juga pernah menjabat Ketua Komisi III DPR yang membidangi persoalan hukum.
2. Adies Kadir
Adies Kadir saat ini menjabat sebagai ketua DPP Golkar bidang Hukum.
Saat ini dia dipercaya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, HAM dan keamanan serta Badan Musyawarah.
Pada bulan Januari 2016, ia juga menempati posisi sebagai anggota Badan Anggaran dan Badan Musyawarah.
Dia disebut-sebut calon kuat wakil ketua DPR RI menggantikan Azis Syamsuddin yang juga berlatar belakang profesi hukum.
Saat ini dia juga menjabat Sekretaris Fraksi Golkar DPR.
Ahmad Doli Kurnia dikenal sebagai inisiator Generasi Muda Partai Golkar.
Sepak terjangnya di dunia Partai Golkar sempat mengalami pasang surut.
Bahkan, pada akhir Agustus 2017 ia dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG).
Saat ini dia menjabat Ketua Komisi II di DPR yang membidangi urusan politik dan pemerintahan.
4. Hetifah Sjaifudian
Saat ini Hetifah menjabat Wakil Ketua Komisi X DPR RI yang membidangi urusan olahraga, seni dan budaya.
Politisi senior Golkar asal Kalimantan Timur ini merupakan lulusan National University of Singapore, Singapura (S2, Public Policy) dan Flinders University, Adelaide, Australia (S3, Politics and International Relations).
5. Melchias Markus Mekeng
Dia dikenal sebagai politisi senior Golkar.
Mekeng telah menjabat tiga periode sebagai anggota DPR.
Sederet jabatan telah dia emban diantaranya pernah jadi Ketua Badan Anggaran DPR RI dan Wakil Bendahara Umum Partai Golkar.
6. Nurul Arifin
Dulu aktif di dunia hiburan hingga kemudian Nurul Arifin mencoba peruntungan di dunia politik.
Nurul Arifin berhasil terpilih menjadi Anggota DPR RI Fraksi Golkar pada periode 2004-2009 dan 2009-2014.
Pada Pemilu 2019, Nurul Arifin kembali terpilih jadi anggota DPR.
Kini dia dipercaya memegang jabatan penting di Golkar sebagai wakil ketua umum Golkar.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius mengatakan mekanisme pergantian Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sangat ditentukan oleh pihak yang mengambil inisiatif, entah Azis Syamsuddin sendiri atau Partai Golkar yang berinsiatif memberhentikan Azis Syamsuddin.
"Prosedur penggantian akan ditentukan oleh pihak yang berinisiatif karena hanya ada tiga kemungkinan posisi Azis diganti menurut UU MD3 maupun Tatib DPR yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh Partai Politik maupun oleh DPR melalui Keputusan MKD," ujarnya.
Menurut dia, karena proses sejauh ini tak menunjukkan adanya upaya dari MKD untuk menyelidikki Azis Syamsuddin, maka peluang diberhentikan melalui mekanisme kode etik hampir mustahil diharapkan setelah Azis telah dinyatakan sebagai Tersangka oleh KPK.
"Maka satu-satunya yang paling mungkin diharapkan inisiatifnya untuk memastikan posisi Azis segera diisi oleh penggantinya adalah inisiatif dari Partai Golkar," katanya.
Pasal 37 Tata Tertib DPR ( Tatib Nomor 1 Tahun 2014) mengisyaratkan peluang inisiatif Partai Politik untuk memberhentikan Azis setelah ditetapkan sebagai Tersangka.
Dalam syarat pemberhentian seorang pimpinan DPR terdapat klausul yang menyebutkan bahwa pemberhentian bisa dilakukan jika diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (huruf d), dan ditarik keanggotaannya sebagai Anggota oleh partai politiknya (huruf e) dan diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (huruf g).
Dengan demikian keputusan Partai Golkar akan sangat menentukan cepat atau lambannya proses penggantian posisi Azis sebagai Pimpinan DPR.
Dalam konteks inisiatif parpol yang dijadikan alasan pemberhentian Azis maka prosedurnya adalah sebagai berikut (Tatib DPR Pasal 41):
a. partai politik mengajukan usul pemberhentian salah satu pimpinan DPR
secara tertulis kepada pimpinan DPR;
b. pimpinan DPR menyampaikan usul pemberhentian sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dalam rapat paripurna DPR;
c. keputusan pemberhentian harus disetujui dengan suara terbanyak dan
ditetapkan dalam rapat paripurna DPR; dan
d. paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan dalam rapat paripurna DPR
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, pimpinan DPR memberitahukan
pemberhentian pimpinan DPR kepada Presiden.
Menurut Lucius, dengan prosedur di atas maka diharapkan Partai Golkar segera menginisiasi proses pemberhentian Azis sekaligus mempersiapkan kader penggantinya.
"Bagi Golkar semakin cepat proses penggantian, akan semakin baik bagi citra dan kepercayaan publik terhadap partai," katanya.
Golkar harus menarik garis tegas antara partai dengan kader yang membuat citra partai rusak.
"Korupsi dan suap ytang diduga dilakukann Azis jelas merupakan bentuk pembusukan terhadap citra partai dan karena adalah sebuah keharusan jika Golkar ingin dianggap sebagai partai yang konsisten mendorong pemberantasan korupsi, maka ia mesti dengan cepat memastikan pemisahan Azis dari partai," katanya.
Hanya inisiatif parpol yang bisa memastikan pemberhentian sekaligus penggantian posisi Azis bisa segera terwujud.