Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Anggota TNI Tewas di Depok saat Lerai Perkelahian, Sempat Lari Menyelamatkan Diri

Seorang anggota TNI AD tewas saat berupaya melerai perkelahian. di Depok, Jawa Barat. Ia ditusuk di bagian dadanya hingga meninggal.

Penulis: Daryono
Editor: Miftah
zoom-in Kronologi Anggota TNI Tewas di Depok saat Lerai Perkelahian, Sempat Lari Menyelamatkan Diri
The Indian Express
Ilustrasi jenazah- Seorang anggota TNI AD tewas saat berupaya melerai perkelahian. di Depok, Jawa Barat. Ia ditusuk di bagian dadanya hingga meninggal. 

Untuk diketahui, Sertu LO merupakan anggota TNI AD yang berdinas di Resimen Zeni Konstruksi (Menzikon) Pusat Zeni TNI Angkatan Darat. 

Menanggapi insiden yang menewaskan seorang personelnya, Kolonel Czi Nurdihin mengatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum pada pihak kepolisian.

“Pelaku merupakan WNI (Warga Negara Indonesia) dalam artian sipil, kami percaya pada polres yang akan melakukan proses hukum lanjutan,” tuturnya.

Baca juga: Pelaku Penusukan Anggota TNI di Depok Meminta Maaf

Ketika ditanya apakah akan ada kenaikan pangkat untuk korban, mengingat ia gugur saat melakukan aksi ‘heroik’ melerai pertikaian, Kolonel Czi Nurdihin menuturkan pihaknya akan mempertimbangkan lebih lanjut.

“Ya nanti kita akan ada suatu pertimbangan lebih lanjut,” bebernya.

5. Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun

Kombes Imran mengatakan pelaku I terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman kuruang penjara 15 tahun lamanya.

Berita Rekomendasi

“Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP, ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya. 

Masih menurut Imran, pelaku diduga tidak mengetahui bahwa korban merupakan personel TNI Angkatan Darat.

“Kemungkinan tidak tahu. Jadi korban ada dua, satu meninggal dunia, dan satu luka di paha kanan,” ungkapnya.

(Tribunnews.com/Daryono) (WartaKota/Desy Selviany) (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas