Siapa Sosok Wakil Ketua DPR Pengganti Azis Syamsuddin? Ini Kata Golkar dan Pengamat
Terkait sejumlah nama yang muncul untuk mengantikan posisi Azis Syamsuddin, Adies pun enggan memperjelas.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengatakan bahwa partainya segera menyiapkan sosok pengganti Azis Syamsuddin di posisi Wakil Ketua DPR.
Hal itu disampaikan Adies dalam peryataan resmi DPP Partai Golkar di Kantor Fraksi Partai Golkar, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
"Saya bilang, dalam waktu dekat. Artinya secepat-cepatnya (mencari pengganti Azis,red)," kata Adies.
Terkait sejumlah nama yang muncul untuk mengantikan posisi Azis Syamsuddin, Adies pun enggan memperjelas.
Menurutnya, seluruh kader yanga da di Fraksi Partai Golkar memikiki kualitas yang baik. Sehingga, seluruh kader memiliki peluang yang sama untuk menempati posisi pimpinan DPR tersebut.
"Di Partai Golkar semua kader mempunyai kans, siapa pun punya kans untuk menduduki jabatan tersebut. Kami punya 85 orang, semua punya kans menduduki jabatan tersebut," jelas Adies.
Baca juga: Inikah 6 Calon Wakil Ketua DPR Pengganti Azis Syamsuddin? Ada Nama Nurul Arifin
Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI ini juga nenyebut, jika keputusan resminya ada ditangan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
'Dan hal ini adalah hak prerogratif dari Ketum Partai Golkar," kata Adies.
Kata Pengamat
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karius mengatakan mekanisme pergantian Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sangat ditentukan oleh pihak yang mengambil inisiatif, entah Azis Syamsuddin sendiri atau Partai Golkar yang berinsiatif memberhentikan Azis Syamsuddin.
"Prosedur penggantian akan ditentukan oleh pihak yang berinisiatif karena hanya ada tiga kemungkinan posisi Azis diganti menurut UU MD3 maupun Tatib DPR yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh Partai Politik maupun oleh DPR melalui Keputusan MKD," ujarnya ketika dikonfirmasi, Sabtu (25/9/2021).
Menurut dia, karena proses sejauh ini tak menunjukkan adanya upaya dari MKD untuk menyelidiki Azis Syamsuddin maka peluang diberhentikan melalui mekanisme kode etik hampir mustahil diharapkan setelah Azis telah dinyatakan sebagai Tersangka oleh KPK.
"Maka satu-satunya yang paling mungkin diharapkan inisiatifnya untuk memastikan posisi Azis segera diisi oleh penggantinya adalah inisiatif dari Partai Golkar," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.