Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar Punya 85 Anggota DPR, Pengganti Azis Syamsuddin Ada di Tangan Airlangga Hartarto

Terkait siapa yang akan menjadi pengganti Azis, Adies menyebut hal itu merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Golkar Punya 85 Anggota DPR, Pengganti Azis Syamsuddin Ada di Tangan Airlangga Hartarto
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Menurut Adies, partainya akan tetap memegang asa tersebut sebelum putusan pengadilan.

"Partai Golkar selalu menjunjung tinggi asas hukum 'Praduga Tak Bersalah (Presumption of innocent)', di mana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Adies.

Namun, jika Azis sudah memiliki tim kuasa hukum pribadi maka partai akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus tersebut.

"Jika kader Partai Golkar yang bersangkutan ternyata telah menunjuk penasihat hukum lain dalam menghadapi permasalahan hukumnya, Partai Golkar akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukum yang dihadapi oleh kadernya," jelas Adies.

Dalam kasusnya di KPK, Azis diduga KPK menyuap eks penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain untuk menghentikan perkara yang melibatkan Azis dan kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Suap yang diterima Robin dan Maskur dari Azis dilakukan secara bertahap, yaitu Rp200 juta, 100.000 dolar AS, 17.600 dolar Singapura, 140.500 dolar Singapura.

Baca juga: Penangkapan Azis Syamsuddin Diwarnai Drama, Ngaku sedang Isoman hingga Berakhir Dijemput Paksa

Atas perbuatannya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi

Terkait kasus yang menimpa Azis itu, Adies menyebut partainya ikut menyampaikan keprihatinannya.

Termasuk juga kasus yang menimpa mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.

Alex sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Tak sampai sepekan, Alex kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

"Tentunya kami selalu sampaikan, kami perihatin. Kader kami terkena musibah masalah hukum," kata Adies.

Ia pun menyampaikan, terhadap kasus dua kader ini pihaknya akan mencermati secara mendalam dan siap memberi bantuan hukum jika diminta.

"Kami terus mencermati dan mendalami. Kami selalu siap apabila kader meminta bantuan hukum. kita tentunya akan mengawal," jelasnya.(tribun network/yud/ham/dod)

Simak Webinar Tribun Series bertajuk Debat Seru Perlukah Amandemen UUD 1945 Terkait PPHN di bawah ini:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas