Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Hasil Seleksi Kompetensi Tahap 1 PPPK Guru Diumumkan? Ini Penjelasan Kemdikbud

Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 1 PPPK Guru akan disampaikan sesegera mungkin setelah koordinasi dengan Panselnas.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kapan Hasil Seleksi Kompetensi Tahap 1 PPPK Guru Diumumkan? Ini Penjelasan Kemdikbud
Tangkap Layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Seleksi Kompetensi PPPK 2021. Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 1 PPPK Guru mengalami penundaan. Ini penjelasan Kemdikbud ristek. 

Ketentuan pada kompetensi 1 ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini.

Baca juga: Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, Inilah Pembagiannya, Lengkap dengan Passing Grade

  • Seleksi Kompetensi II

Seleksi kompetensi II ini dapat diikuti oleh:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.

Berita Rekomendasi

Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di
Dapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.

Peserta kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain.

Sedangkan dan Lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Pastikan Pengangkatan Guru PPPK Melalui Proses Seleksi yang Adil

  • Seleksi Kompetensi Tahap III

Pada Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dengan kriteria sebagai berikut:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II

3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II

4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II
Pelamar dapat memilih kebutuhan ulang pada SSCASN.

Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada Seleksi Kompetensi I dan Seleksi Kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

(Tribunnews.com/Tio/Fahdi Fahlevi)

Berita lainnya terkait Seleksi ASN 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas