Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Hasil Seleksi Kompetensi Tahap 1 PPPK Guru Diumumkan? Ini Penjelasan Kemdikbud

Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 1 PPPK Guru akan disampaikan sesegera mungkin setelah koordinasi dengan Panselnas.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kapan Hasil Seleksi Kompetensi Tahap 1 PPPK Guru Diumumkan? Ini Penjelasan Kemdikbud
Tangkap Layar gurupppk.kemdikbud.go.id
Seleksi Kompetensi PPPK 2021. Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 1 PPPK Guru mengalami penundaan. Ini penjelasan Kemdikbud ristek. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 1 PPPK Guru mengalami penundaan.

Informasi penundaan hasil seleksi tersebut disampaikan dalam surat nomor 5363/B/GT.01.00/2021 tentang Penundaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Sedianya, pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 1 dilaksanakan pada Jumat (24/9/2021) kemarin.

Namun, karena panitia masih mengolah nilai seleksi tersebut, maka pengumuman belum bisa dilakukan.

Lantas kapan pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 1 PPPK Guru akan dilakukan?

Baca juga: Jadwal Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021, Syarat Peserta, Materi Ujian, hingga Passing Grade

Baca juga: Tak Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 1? Masih Bisa Ikuti Tes Tahap 2, Ini Ketentuannya

Kemdikbud tak menjelaskan kapan hasil seleksti tersebut akan diumumkan.

Namun demikian, hasil seleksi tersebut akan diumumkan sesegara mungkin dan disampaikan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Berita Rekomendasi

"Sehubungan dengan masih berlangsungnya proses pengolahan nilai Seleksi Kompetensi 1 Guru
PPPK, bersama ini kami sampaikan bahwa pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi 1 Guru PPPK
yang semula dijadwalkan tanggal 24 September 2021 ditunda sampai pengumuman lebih lanjut.
Jadwal terbaru akan diumukan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id," jelas pengumuman tersebut.

Sementara itu, Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikburistek Anang Ristanto memastikan hak guru yang telah lolos Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK 2021.

"Peserta yang sudah lolos formasi dipastikan untuk tetap dijamin haknya," ujar Anang melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/9/2021).

Anang meminta para guru honorer untuk tetap tenang dalam menunggu hasil seleksi PPPK.

Selain itu, Anang meminta agar para guru honorer tidak terpengaruh oleh kabar-kabar yang bukan berasal dari sumber resmi.

"Kami mengajak seluruh guru honorer dan pihak terkait untuk tetap tenang sembari menunggu pengumuman selanjutnya, serta tidak perlu terpengaruh oleh kabar maupun informasi yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Anang.

Baca juga: Apa Itu Afirmasi PPPK? Ini Penjelasan dan Kebijakannya

Baca juga: Begini Cara Cek Nilai Peserta Seleksi PPPK 2021 secara Mandiri

Lebih lanjut, Anang mengatakan penundaan ini merupakan kesepakatan Kemendikbudristek dengan Komisi X DPR RI.

Pertemuan antara Kemendikbudristek dengan Komisi X DPR RI digelar pada Kamis, 23 September 2021 lalu.

"Penundaan pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 1 merupakan kesepakatan bersama dengan Komisi X DPR RI," ungkap Anang.

Kemendikbudristek, kata Anang, akan membawa aspirasi berbagai masukan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk memperjuangkan nasib para guru honorer.

Pihaknya nantinya akan melakukan pertemuan dengan Panselnas pada awal pekan depan.

Setelah pertemuan tersebut, hasil pengumuman seleksi tahap 1 akan segera diumumkan.

"Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 1 akan disampaikan sesegera mungkin setelah koordinasi dengan Panselnas," tutur Anang.

Baca juga: Passing Grade Tes SKD CPNS 2021, Simak Peraturan dan Cara Download Kartu Ujian

Untuk diketahui, seleksi kompetensi pada seleksi PPPK Guru dilaksanakan sebanyak 3 kali.

Seleksi Kompetensi II akan berlangsung pada 26-30 Oktober 2021 dan Seleksi Kompetensi III dilaksanakan pada 2 s.d. 6 Desember 2021.

Berikut ketentuan seleksi kompetensi PPPK Guru, dikutip dari laman MenpanRB.

  • Seleksi Kompetensi Tahap I

Untuk diketahui, pada seleksi tes pertama ini pelamar yang boleh mengikuti adalah peserta kategori Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri.

Pada tahapan tes pertama PPPK Guru 2021, peserta tidak dapat melamar ke instansi lain.

Seleksi Kompetensi I dapat diikuti oleh:

1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) sesuai dengan pangkalan data (database) THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik.

Ketentuan pada kompetensi 1 ini, pelamar wajib mendaftar di sekolah tempat pelamar mengajar saat ini.

Baca juga: Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021, Inilah Pembagiannya, Lengkap dengan Passing Grade

  • Seleksi Kompetensi II

Seleksi kompetensi II ini dapat diikuti oleh:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I

3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.

Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di
Dapodik dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru memilih kebutuhan untuk pertama kalinya pada SSCASN.

Peserta kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain.

Sedangkan dan Lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Pastikan Pengangkatan Guru PPPK Melalui Proses Seleksi yang Adil

  • Seleksi Kompetensi Tahap III

Pada Seleksi Kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dengan kriteria sebagai berikut:

1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II

3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II

4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II
Pelamar dapat memilih kebutuhan ulang pada SSCASN.

Pelamar dapat memilih kebutuhan PPPK di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pada Seleksi Kompetensi I dan Seleksi Kompetensi II sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan pelamar.

(Tribunnews.com/Tio/Fahdi Fahlevi)

Berita lainnya terkait Seleksi ASN 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas