Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, Kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka?

Berikut ini cara mengikuti pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, lengkap dengan bocoran jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Panduan Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, Kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka?
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja. Berikut ini cara mengikuti pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, lengkap dengan bocoran jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mengikuti pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, lengkap dengan bocoran jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22.

Hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21 sudah diumumkan pada Rabu (22/9/2021).

Kuota penerima program Kartu Prakerja Gelombang 21 yakni sebanyak 754.929 orang.

Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Kemudian, akan mendapatkan dana insentif pascapelatihan sebesar Rp 2,4 juta yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan.

Peserta juga akan menerima dana insentif pengisian tiga survei evaluasi sebesar Rp 150 ribu yang dibayarkan sebesar Rp 50 ribu setiap survei.

Setelah dinyatakan lolos, penerima Kartu Prakerja Gelombang 21 bisa memilih pelatihan program Kartu Prakerja.

Baca juga: Cerita Sukses Rio dan Dewi yang Berhasil Mendapat Pekerjaan Lewat Kursus Kartu Prakerja

Berita Rekomendasi

Berikut ini langkah mengikuti pelatihan Kartu Prakerja yang Tribunnews.com rangkum dari Instagram @prakerja.go.id:

1. Cek dashboard Prakerja untuk melihat 16 angka nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia.

3. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu.

4. Beli pelatihan dan bayar dengan nomor Kartu Prakerja.

5. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima pengumuman yang ada di dashboard.

Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

Baca juga: Sejak Digulirkan Penerima Manfaat Program Kartu Prakerja telah Mencapai 11,4 Juta Orang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas