Menko Luhut Bantah Miliki Bisnis Tambang di Papua, Ingin Kasusnya Sampai ke Meja Hijau
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan membantah kalau dirinya memiliki bisnis tambang di Papua, dia ingin laporannya di Polda Metro sampai ke meja hijau
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan membantah kalau dirinya memiliki bisnis tambang di Papua.
Ungkapan itu Luhut sampaikan sekaligus untuk menjawab tudingan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti yang menyatakan kalau Menteri dari Partai Golkar itu memiliki bisnis tambang di Papua melalui konten di YouTube pribadi Haris Azhar.
Pernyataan itu sekaligus menekankan kalau perkara yang dilaporkan pihaknya ini akan berproses hingga putusan pengadilan guna membuktikan siapa yang benar.
"Ya itu, biar saja pengadilan nanti. Biar kita lihat (siapa yang benar)," kata Luhut kepada awak media di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).
"Karena saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada, apalagi dibilang untuk pertambangan pertambangan, itu kan berarti jamak, saya engga ada," sambungnya.
Baca juga: Laporkan Aktivis HAM, Menko Luhut Serahkan 12 Barang Bukti ke Penyidik Polda Metro
Lebih lanjut, Menteri yang kerap kali disapa Opung ini menegaskan kalau laporannya kepada Polda Metro Jaya akan disikapinya secara serius.
Bahkan Luhut bersedia untuk mengikuti seluruh proses hukum sesuai dengan prosedur yang ada hingga nantinya dapat ditetapkan siapa yang bersalah.
"Sekali lagi saya ingatkan saja, jangan sekali sekali kita berlindung kepada hak asasi atau kebebasan berekspresi yang bisa mencederai orang, itu aja. Dan saya tidak akan berhenti, saya ulangi saya tidak akan berhenti, saya membuktikan kalau saya benar," tuturnya.
Dengan begitu, dirinya ingin perkara ini berlanjut hingga putusan pengadilan atau secara tidak langsung, Luhut enggan untuk berdamai dengan kedua terlapor.
"Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan nanti, kalau saya salah, ya, saya dihukum, berarti kalau yang dilaporkan itu salah ya dia dihukum," ucapnya.
Baca juga: Luhut Diperiksa 1 Jam terkait Laporannya terhadap Aktivis HAM: Biarlah Dibuktikan di Pengadilan
Terkait mediasi yang akan dilakukan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya nantinya, Luhut menyatakan akan tetap menjalani proses tersebut.
Hal itu karena katanya merupakan prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Kapolri.
"Ya ini kita jalani aja hukum nanti kita lihat kalau ada tadi disampaikan oleh penyidik edaran dari Kapolri untuk mediasi ya silakan aja jalan," ucap Luhut.
"Tapi saya ingin sampaikan supaya kita semua ini belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut. Sudah berkali-kali saya sampaikan kebebasan bertanggung jawab. Jadi jangan mengatakan hanya hak asasi yang ngomong saja (kedua terlapor), hak asasi yang diomongin juga kan ada (Luhut)," tukasnya.