Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko Luhut Tiba di Polda Metro, Jalani Pemeriksaan Atas Laporannya Terhadap Aktivis HAM

Luhut meminta awak media menunggu untuk memberikan keterangan setelah pemeriksaan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menko Luhut Tiba di Polda Metro, Jalani Pemeriksaan Atas Laporannya Terhadap Aktivis HAM
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021) pagi. 

Lebih lanjut Julius yang juga merupakan Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengatakan, pelaporan ini juga sekaligus menjelaskan kepada Komnas HAM terkait dengan tupoksi dari Fatia sebagai koordinator KontraS yang juga merupakan pembela HAM.

"Bahwa kerja-kerja Fatia adalah kerja-kerja kelembagaan KontraS untuk melakukan advokasi publik masyarakat Papua, jadi Fatia adalah seorang pembela HAM," ucap dia.

Baca juga: Pagi Ini Menko Luhut akan Diperiksa Polisi Terkait Laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia

Atas dasar itu, melalui pengaduan ini pihaknya mendorong Komnas HAM melakukan semacam studi dan menyusun rekomendasi bahwa upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Luhut Binsar Panjaitan ini merupakan serangan terhadap pembela HAM.

"Ini kan ujungnya mendorong Komnas HAM juga agar menetapkan kebijakan melalui presiden Jokowi ke depannya terkait perlindungan terhadap pembela HAM, kita kira itu pointnya," kata dia.

Terkait pelaporan tersebut pihak Komnas HAM melalui Komisionernya Sandrayati Moniaga kata Julius, akan melakukan koordinasi melalui mekanisme internal dan pemeriksaan dokumen.

Namun belum dapat dipastikan terkait langkah lebih lanjut dari Komnas HAM mengingat laporan yang dilayangkan pihak Fatia baru dilakukan kemarin.

"Diterima sudah pasti diterima, terus ada prosedural yang harus dilengkapi administrasi juga, yang paling kita tunggu itu kemarin, ini masuk gak dalam kewenangan Komnas HAM? Kemarin dinyatakan iya ini kewenangan Komnas HAM," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas