Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko Luhut Tiba di Polda Metro, Jalani Pemeriksaan Atas Laporannya Terhadap Aktivis HAM

Luhut meminta awak media menunggu untuk memberikan keterangan setelah pemeriksaan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menko Luhut Tiba di Polda Metro, Jalani Pemeriksaan Atas Laporannya Terhadap Aktivis HAM
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021) pagi. 

"Klien kami Pak LBP (Luhut Binsar Panjaitan, red) diperiksa kelanjutan laporan yang sudah disampaikan kepada Polisi. di Polda jam 08.30 WIB klien kami datang untuk diminta keterangan ya," ucapnya.

Lebih lanjut kata Juniver, Mantan Menteri Polhukam itu akan dimintai keterangannya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Baca juga: Luhut Masih Buka Pintu Maaf untuk Haris Azhar dan Fatia Namun dengan Syarat

Hanya saja Juniver tidak menjelaskan secara detail terkait dengan dokumen atau keperluan bukti apa yang akan dibawa oleh kliennya dalam pemeriksaan hari ini.

"Dokumen apa saja yang diserahkan, besok (Senin) kami sampaikan di Polda ya," ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan itu berkaitan dengan unggahan video YouTube Haris Azhar perihal ada kepentingan seorang jenderal dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Luhut pun merespons tudingan itu dengan melakukan somasi terlebih dahulu sebanyak dua kali.

Berita Rekomendasi

Dalam somasinya, Luhut meminta Haris dan Fatia untuk mencabut pernyataannya dan membuat permohonan maaf secara terbuka melalui akun YouTube Haris Azhar karena dinilai kebablasan dan cenderung memfitnah.

Hanya saja, dua kali somasi itu tak digubris, yang membuat Luhut akhirnya mempolisikan Haris dan Fatia pada Rabu (22/9/2021) ke Polda Metro Jaya.

Selain pidana, Luhut juga menggugat perdata dengan nilai uang Rp 100 Miliar.

Layangkan Aduan ke Komnas HAM

Merespon adanya laporan polisi dari Luhut, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti bersama kuasa hukumnya melayangkan aduan ke Komnas HAM, Kamis (23/9/2021).

Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani mengatakan, pelaporan yang dilakukan pihaknya ke Komnas HAM dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran HAM atas upaya kriminalisasi yang dilakukan Luhut terhadap Fatia.

"Konteks dugaan kriminalisasi dilaporkan oleh pak Luhut melalui Juniver Girsang (kuasa hukum Luhut), itu agendanya," kata Julius saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (24/9/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas