Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menko Luhut Tiba di Polda Metro, Jalani Pemeriksaan Atas Laporannya Terhadap Aktivis HAM

Luhut meminta awak media menunggu untuk memberikan keterangan setelah pemeriksaan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menko Luhut Tiba di Polda Metro, Jalani Pemeriksaan Atas Laporannya Terhadap Aktivis HAM
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021) pagi. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan penuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021) pagi.

Kedatangannya hari ini untuk menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Pantauan Tribunnews.com, di lokasi, langsung mendatangi Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimus) Polda Metro Jaya.

Menteri dari Partai Golkar itu tiba sekitar pukul 08.28 WIB dengan menggunakan setelan safari hitam dengan kemeja putih dan celana panjang hitam.

Luhut hadir didampingi kuasa hukumnya, Juniver Girsang.

Kendati begitu, tidak banyak kata yang dilontarkan Luhut kepada awak media saat tiba di halaman depan Gedung Ditkrimsus, dirinya hanya meminta awak media menunggu untuk memberikan keterangan setelah pemeriksaan.

Berita Rekomendasi

"Tunggu nanti saja ya," kata Luhut seraya memasuki gedung Ditkrimsus kepada awak media.

Juniver menyebutkan bahwa terdapat 3 pasal yang dilaporkan oleh Luhut.

Tak segera minta maaf, Luhut resmi melaporkan Hariz Azhar dan Fathia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik, Rabu (22/9/2021).
Tak segera minta maaf, Luhut resmi melaporkan Hariz Azhar dan Fathia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik, Rabu (22/9/2021). (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Laporan tindak pidana ini menyangkut Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Kedatangan Luhut itu dikonfirmasi oleh Kuasa Hukumnya Juniver Girsang, yang menyatakan kliennya akan menjalani pemeriksaan pasca melaporkan dua orang aktivis HAM ke polisi.

"Ya benar (Luhut akan jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya)," kata Juniver saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (26/9/2021) malam.

Diketahui, dalam perkara ini Luhut melaporkan aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik.

Kata Juniver, Menteri dari Partai Golkar rencana akan tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.30 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas