Mensos Risma: Dana BPNT Tidak Bisa Dibelanjakan Minuman Keras dan Rokok
Tri Rismaharini mengungkapkan pihaknya bakal melakukan uji coba penggunaan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tanpa menggunakan kartu.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan pihaknya bakal melakukan uji coba penggunaan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tanpa menggunakan kartu.
Uji coba ini akan berlangsung di tujuh provinsi pada Oktober 2021.
"Ke depannya, pada bulan Oktober itu akan kita uji coba. Jadi enggak pakai kartu. Diuji coba di tujuh provinsi," ucap Risma di Kantor Kemensos, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) nantinya akan bisa memanfaatkan dana yang terdapat dalam BPNT tanpa menggunakan kartu.
Bahkan, KPM yang hanya memiliki ponsel yang bukan Smartphone pun akan bisa menggunakannya.
Penggunaan dana juga bisa dilakukan menggunakan KTP atau tanpa KTP sekalipun.
Kemensos juga bakal bekerjasama dengan warung atau toko untuk bergabung ke E-Warong, tempat KPM dapat membelanjakan dana BPNT.
Baca juga: Kemensos Bakal Uji Coba Penggunaan BPNT Tanpa Kartu
Warung tersebut bakal dilengkapi dengan perangkat biometrik.
Sehingga, KPM BPNT dapat membelanjakan tanpa harus membawa KTP dan ponsel.
Risma menegaskan dana BPNT tidak akan bisa digunakan untuk membeli minuman keras atau rokok.
"Tapi tidak bisa keluar untuk beli rokok dan miras," kata Risma.
Baca juga: Sembako Program BPNT Tak Layak Konsumsi di KBB, Daging Ayam Berbau Busuk dan Telur Berbelatung
Selain itu, Risma mengatakan akan ada penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk barang yang disediakan di E-Warong.
"Jadi dia bisa datang. Saya enggak bawa KTP, HP, saya difoto keluar namanya kemudian dia tinggal belanja. Sehingga kita punya laporan dia belanja apa saja dan harganya berapa. Kalau melebihi HET, maka tidak bisa keluar," ujar Risma.
Program ini juga rencananya akan digunakan untuk KPM Program Keluarga Harapan (PKH).