Penyidik Polda Metro Jaya Upayakan Mediasi Menko Luhut dengan Haris dan Fatia
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengedepankan upaya mediasi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami Menteri Koordinator Bid
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengedepankan upaya mediasi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Yusri menyebut hal itu merujuk pada Surat Edaran Kapolri yang berkaitan dengan prosedur hukum.
"Kami sudah sampaikan bahwa ada Surat Edaran Kapolri. Kita akan upayakan membuka ruang untuk mediasi antara terlapor dan pelapor di tahap penyelidikan ini," kata Yusri kepada awak media saat ditemui di Gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021).
Di mana sesuai dengan surat edaran Kapolri No SE/2/11/2021 tentang 'Restorative Justice', penyidik Polda Metro Jaya mengupayakan agar kedua pihak dapat bermusyawarah, dan menyelesaikan perkara dengan damai.
Namun kata dia, jika dalam mediasi tersebut tidak ditemukan jalan keluar maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur.
"Kalau ada kesepakatan alhamdulillah, kalau tidak bisa, kita akan tingkatkan lagi sesuai mekanisme," bebernya.
Baca juga: Menko Luhut Bantah Miliki Bisnis Tambang di Papua, Ingin Kasusnya Sampai ke Meja Hijau
Seperti diketahui, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik.
Luhut menyatakan akan menyerahkan segala prosesnya berdasarkan prosedur hukum.
Dengan begitu, dirinya ingin perkara ini berlanjut hingga putusan pengadilan atau secara tidak langsung Luhut enggan untuk berdamai dengan kedua terlapor.
"Jadi biarlah dibuktikan di pengadilan nanti, kalau saya salah, ya, saya dihukum, berarti kalau yang dilaporkan itu salah ya dia dihukum," ucapnya.
Terkait mediasi yang akan dilakukan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya nantinya, Luhut menyatakan akan tetap menjalani proses tersebut.
Hal itu karena katanya merupakan prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Kapolri.
"Ya ini kita jalani aja hukum nanti kita lihat kalau ada tadi disampaikan oleh penyidik edaran dari Kapolri untuk mediasi ya silakan aja jalan," ucap Luhut.
"Tapi saya ingin sampaikan supaya kita semua ini belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut. Sudah berkali-kali saya sampaikan kebebasan bertanggung jawab. Jadi jangan mengatakan hanya hak asasi yang ngomong saja (kedua terlapor), hak asasi yang diomongin juga kan ada (Luhut)," tukasnya.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan itu berkaitan dengan unggahan video YouTube Haris Azhar perihal ada kepentingan seorang jenderal dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.
Luhut pun merespons tudingan itu dengan melakukan somasi terlebih dahulu sebanyak dua kali.
Dalam somasinya, Luhut meminta Haris dan Fatia untuk mencabut pernyataannya dan membuat permohonan maaf secara terbuka melalui akun YouTube Haris Azhar karena dinilai kebablasan dan cenderung memfitnah.
Hanya saja, dua kali somasi itu tak digubris, yang membuat Luhut akhirnya mempolisikan Haris dan Fatia pada Rabu (22/9/2021) ke Polda Metro Jaya.
Selain pidana, Luhut juga menggugat perdata dengan nilai uang Rp 100 Miliar.